Nganjuk Discoverynews.id 13 April 2026 – Pengaturan mengenai Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat (Pj) kepala keluraha di Kabupaten Nganjuk tidak diatur dalam satu perda khusus, melainkan mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait aparatur sipil negara dan peraturan bupati tentang tata kerja.
Pengangkatan Plt/Pj Lurah: Kepala Kelurahan adalah ASN (Aparatur Sipil Negara), sehingga pengangkatan Plt atau Pj Lurah (jika lurah definitif berhalangan atau kosong) dilakukan melalui Keputusan Bupati Nganjuk berdasarkan usulan instansi terkait (BKPSDM/Kecamatan), bukan melalui Perda spesifik.
Regulasi Terkait: Pengelolaan kelurahan dan aparaturnya merujuk pada regulasi tingkat pusat (UU ASN) dan peraturan daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah (SOTK) Kabupaten Nganjuk, seperti Peraturan Daerah yang mengatur tentang kecamatan dan kelurahan.
Contoh Produk Hukum: Keputusan Bupati Nganjuk sering digunakan untuk pengangkatan Penjabat Kepala Desa/Kelurahan, contohnya Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/300/K/411.013/2022 tentang pemberhentian/pengangkatan penjabat kepala desa/kelurahan.
Berdasarkan aturan umum kepegawaian dan praktik pemerintahan di daerah, termasuk Kabupaten Nganjuk, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kelurahan (Lurah) berlaku 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang, atau sampai pejabat definitif ditetapkan.
Berikut adalah rincian terkait penunjukan Plt/Pj Lurah:
• Jangka Waktu: Masa jabatan Plt seringkali ditetapkan untuk jangka waktu 3 bulan, namun dapat diperpanjang untuk 3 bulan berikutnya sesuai dengan kebutuhan operasional.
• Tujuan: Plt Lurah diangkat untuk menjamin roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan saat jabatan definitif kosong.
• Dasar Hukum: Penunjukan ini
didasarkan pada Peraturan Bupati atau kebijakan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) yang merujuk pada aturan ASN pusat, untuk menghindari kekosongan pimpinan kelurahan.
• Proses Definitif: Pengisian jabatan definitif dilakukan melalui mutasi atau seleksi sesuai dengan ketentuan manajemen ASN yang berlaku.
Dalam hal ini pemerintahan kelurahan warujayeng sudah hampir 10 bulan untuk PLT yg ditunjuk oleh bupati, kenapa belum difinitif ?
Salah satu tokoh masyarakat kelurahan warujayeng yang tidak mau di sebut namanya menyampaikan ke discoverynews dengan logat jawanya menyampaikan, ” La nggih wonten nopo nggih kelurahan warujayeng kok hampir 10 bulan lurah nya kok masih PLT apakah tidak ada pejabat yang mampu memimpin kelurahan warujayeng atau nopo nggih katanya..?
PLT Lurah yang sekarang domisilinya di Kediri jadi klau ada apa kegiatan yang ada di kelurahan yg malam hari pasti di wakilkan perangkatnya kata tokoh masyarakat.
(NDHI)












