DAERAH  

PROFESOR SUTAN NASOMAL DORONG PRESIDEN INSTRUKSIKAN PEMERINTAH DAERAH LIBATKAN SWASTA BANGUN INFRASTRUKTUR JALAN


BATU BARA,| DiscoveryNews.id  — Profesor Sutan Nasomal, SH, MH, mendorong Presiden H. Prabowo Subianto untuk menginstruksikan para menteri, gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia agar memperkuat pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur jalan di daerah masing-masing.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan sektor swasta melalui skema gotong royong dan swadaya, khususnya bagi perusahaan yang aktivitas usahanya berdampak langsung terhadap kondisi jalan.

Hal tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menanggapi pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Jakarta, pada 25 April 2026 melalui sambungan telepon.

Menurutnya, partisipasi swasta sangat diperlukan, terutama di wilayah jalur industri seperti pertambangan (galian tanah, pasir, batu, nikel, granit, emas, batubara, timah), perkebunan (sawit dan karet), serta kawasan industri dan pabrik.

“Perusahaan yang memanfaatkan jalur jalan untuk operasional harus ikut bertanggung jawab dalam perawatan dan pembangunan jalan melalui pola gotong royong,” tegasnya.

Jalan Rusak Parah, Warga Terdampak
Ia mencontohkan kondisi Jalan Ahmad Saleh di Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, yang mengalami kerusakan parah. Jalan tersebut diduga rusak akibat tingginya intensitas truk pengangkut yang melintas setiap hari.
Akibatnya, masyarakat setempat menjadi pihak yang paling terdampak.

Jalan berubah menjadi berlubang, berlumpur, dan sulit dilalui, terutama saat musim hujan.

“Setiap hari truk besar lewat dengan muatan berat. Jalan kami jadi hancur seperti ini, tapi tidak pernah diperbaiki,” ujar salah satu warga.

Warga mengaku kondisi tersebut telah berlangsung lama tanpa adanya perbaikan signifikan dari pihak terkait.

Sorotan terhadap Aktivitas Usaha
Selain itu, warga juga menyoroti keberadaan bangunan besar yang diduga sebagai pabrik es di sekitar lokasi. Bangunan tersebut terlihat aktif, namun tidak memiliki papan nama resmi sebagaimana usaha pada umumnya.

Kecurigaan warga semakin meningkat karena di area tersebut hanya terdapat tulisan “DILARANG MASUK KUHP 551”.
“Kalau memang itu pabrik, kenapa tidak ada nama? Izin usahanya bagaimana? Kami jadi curiga,” ungkap warga lainnya.

Desakan Pemerintah Bertindak
Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk memastikan legalitas usaha serta dampaknya terhadap lingkungan.

Mereka juga meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga menyebabkan kerusakan jalan.

Potensi Pelanggaran Hukum
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa jika kondisi ini dibiarkan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum. Pihak yang menyebabkan kerusakan jalan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pelaku usaha yang tidak mengelola dampak lingkungan juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran oleh pemerintah daerah dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam pelayanan publik.

“Masyarakat berharap ada tindakan tegas agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Sumber:
Prof. Sutan Nasomal, SH, MH
Pakar Hukum Pidana Internasional
Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia
Ketua Umum Perkumpulan Rumah Hukum Advocate Muda Indonesia (PAMID)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *