Tanggal: 1 Mei 2026
Tempat: Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat
Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, PC FSP RTMM–SPSI Kabupaten Garut di bawah kepemimpinan Iwan Elpin Sabena, bersama elemen buruh industri hasil tembakau serta makanan dan minuman, menyatakan sikap tegas menolak berbagai kebijakan dan peraturan yang berpotensi merugikan keberlangsungan kerja serta kesejahteraan pekerja di sektor tersebut.
Industri hasil tembakau serta makanan dan minuman merupakan sektor strategis yang telah menyerap jutaan tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga sektor distribusi. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, muncul sejumlah regulasi yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja karena berpotensi mengancam stabilitas lapangan kerja dan penghidupan buruh.
Adapun poin-poin sikap kami adalah sebagai berikut:
1. Penolakan terhadap kebijakan yang mengancam industri dan tenaga kerja
- Menolak peraturan yang berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, khususnya terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (Pasal 429–463, Pasal 194–196, serta ketentuan peralihan Pasal 1156 dan Pasal 1157).
- Menolak kenaikan cukai hasil tembakau dan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE).
- Menolak wacana pemberlakuan layer baru yang dinilai berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.
- Menolak pembatasan maksimal kadar tar dan nikotin serta larangan bahan tambahan.
- Menolak rencana penyeragaman kemasan rokok (kemasan polos).
- Menolak wacana pemberlakuan cukai terhadap industri MBDK serta produk yang mengandung gula, garam, dan lemak.
2. Tuntutan keterlibatan pekerja dalam perumusan kebijakan
- Menuntut pemerintah untuk melibatkan serikat pekerja dalam proses perumusan kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan sektor ketenagakerjaan dan industri terkait.
- Menegaskan bahwa pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru harus mengedepankan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
- 3. Perlindungan dan kesejahteraan buruh
- Mendesak adanya perlindungan hukum dan jaminan kerja bagi buruh agar tidak menjadi korban kebijakan yang mengabaikan aspek sosial-ekonomi.
- Menuntut perluasan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja padat karya di industri hasil tembakau serta makanan dan minuman.
- Menolak sistem outsourcing dan pemagangan yang merugikan pekerja.
- Menuntut kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) PPh 21 menjadi Rp120.000.000 per tahun guna meringankan beban hidup pekerja.
4. Keseimbangan kebijakan
- Mendorong kebijakan yang berimbang antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi para pekerja.
- Kami menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata untuk mempertahankan pekerjaan, tetapi juga untuk menjaga keberlangsungan hidup jutaan keluarga yang bergantung pada sektor industri ini.
Momentum May Day 2026 menjadi pengingat bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus diwujudkan, termasuk bagi para pekerja di industri hasil tembakau dan makanan-minuman. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan kebijakan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Atas perhatian dan dukungannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PC FSP RTMM–SPSI Kabupaten Garut
Ketua Iwan Elpin Sabena
Narahubung: Agus Rusmana












