Nias Barat Sumut — DiscoveryNews.id.
Pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki tugas konstitusional melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap penyelenggaraan negara sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 6 huruf c Untuk menjalankan tugas tersebut, pers membutuhkan akses informasi dan kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah.
Berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima redaksi http: DiscoveryNews.id. dari sejumlah jurnalis media cetak dan media online di Kabupaten Nias Barat, Alasa dan Efesin Anggara, berikut kronologi yang terjadi:
Sejumlah media mendatangi Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Barat untuk menunjukkan surat tugas/penugasan jurnalis sebagai legalitas kerja sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 Tujuannya untuk menjajaki kerja sama publikasi kegiatan pemerintah daerah.
Keterangan dari Pegawai Kominfo
Diduga, salah satu pegawai Dinas Kominfo menyampaikan secara lisan bahwa anggaran untuk kerja sama media, baik cetak maupun online, tidak tersedia. Pegawai tersebut menyatakan hal tersebut merupakan “aturan/keputusan dari Bupati Nias Barat.
Upaya ke Sekretariat DPRD Nias Barat
Upaya serupa dilakukan ke Sekretariat DPRD Nias Barat melalui Sekretaris Dewan. Diduga, Sekwan AG menyampaikan bahwa anggaran kerja sama media di DPRD juga tidak tersedia karena dana yang ada masih diprioritaskan untuk kebutuhan internal DPRD.
Dampak
Akibat kondisi tersebut, hingga saat ini belum ada respons dan kerja sama resmi dari Pemerintah Kabupaten Nias Barat kepada media lokal maupun nasional. Padahal media terus berupaya menjalin kerja sama yang baik demi publikasi pembangunan daerah.
DASAR HUKUM DAN ATURAN YANG BERKAITAN
Agar pihak terkait dapat memahami konteksnya, kami sampaikan dasar hukum yang mengatur hal ini:
No Atura Isi Relevansi
1 UU Pers No. 40/1999 Pasal 4 ayat 2 Kemerdekaan pers dijamin. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Pemerintah wajib menghormati.
UU KIP No. 14/2008 Pasal 7 Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik secara berkala, serta-merta, dan atas permintaan sesuai ketentuan.
Perpres 80/2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Kerja sama publikasi pemerintah dengan media massa dapat dilakukan melalui mekanisme pengadaan jasa konsultansi/advertising dengan prinsip transparan & akuntabel.
Permenkominfo No. 8/2019 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Pemda wajib memfasilitasi permohonan informasi publik termasuk dari media.
Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 & 3 Wartawan Indonesia bersikap independen dan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan, informasi, dan fakta.
Dengan merujuk pada aturan di atas, kami memohon klarifikasi resmi dan data
Reporter : U,A Nd.












