DiscoveryNews.id 30 MEI 2026 — Upaya memperoleh informasi mengenai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu dapur penyedia makanan menemui jalan buntu. Meski surat permohonan wawancara dan konfirmasi data telah disampaikan secara resmi, pengelola dapur memilih tidak memberikan keterangan kepada media.
Dalam percakapan yang diterima DiscoveryNews.id, pengelola menyampaikan:
“Mohon maaf saya tidak berkenan untuk diwawancarai atau diliput.”
Saat ditanya mengenai alasan penolakan tersebut, pengelola menjelaskan bahwa dapur MBG secara rutin mendapatkan evaluasi dari Badan Gizi Nasional (BGN)
“Terkait dapur tiap minggu oge aya evaluasi perbaikan dari pihak BGN. Dan pengelola selalu berusaha mengikuti juknis. Seperti minggu sekarang dan ke depan fokus pelatihan penyelia halal.”
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan yang layak diajukan kepada publik. Jika evaluasi internal dari BGN berjalan rutin, apakah itu berarti informasi mengenai pelaksanaan program tidak perlu lagi diketahui masyarakat melalui media?


Program MBG merupakan program nasional yang dibiayai negara dan menyasar kepentingan publik. Karena itu, transparansi pelaksanaan program menjadi bagian penting dari akuntabilitas kepada masyarakat.
Wartawan tidak datang untuk melakukan audit ataupun evaluasi teknis. Tugas jurnalistik adalah mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik agar masyarakat mengetahui bagaimana program pemerintah dijalankan di lapangan.
Penolakan wawancara tentu merupakan hak narasumber. Namun, di sisi lain muncul pertanyaan yang lebih besar: apakah dapur MBG yang menjalankan program publik dapat sepenuhnya menutup diri dari pertanyaan media?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan mengingat masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui berbagai aspek pelaksanaan program, mulai dari kualitas layanan, standar operasional, kapasitas produksi, hingga pengawasan yang dilakukan pemerintah.
Yang menarik, dalam penjelasannya pengelola tidak menyatakan adanya larangan dari BGN terhadap peliputan media. Alasan yang disampaikan lebih kepada fokus mereka menjalani evaluasi dan pembinaan internal.
Karena itu, yang menjadi persoalan bukan sekadar soal wawancara yang ditolak, melainkan bagaimana batas antara hak privasi pengelola dengan kebutuhan transparansi dalam sebuah program publik yang menggunakan anggaran negara.
Apakah Program Makan Bergizi Gratis merupakan urusan privat yang tidak dapat diketahui publik? Ataukah justru keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari keberhasilan program tersebut?
Pertanyaan itu masih menunggu jawaban yang lebih jelas dari pihak terkait, termasuk dari BGN sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Program MBG secara nasional.
“Masyarakat tidak hanya berhak menerima manfaat program, tetapi juga berhak mengetahui bagaimana program itu dijalankan.”
Thomas Jefferson, pernah mengatakan:
“Jika harus memilih antara pemerintahan tanpa surat kabar atau surat kabar tanpa pemerintahan, saya tidak akan ragu memilih yang kedua.”
Pernyataan tersebut menggambarkan betapa pentingnya peran pers sebagai pengawas kekuasaan dan penyampai informasi kepada masyarakat.
Senada dengan itu, Nelson Mandela pernah menyatakan:
“Pers yang kritis, independen, dan investigatif adalah darah kehidupan demokrasi.”
Dalam konteks Program MBG, wartawan tidak datang untuk menghakimi atau mencari kesalahan. Kehadiran pers merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang memastikan setiap program publik dapat diketahui, dipahami, dan diawasi oleh masyarakat.
Ketika sebuah program yang dibiayai negara dijalankan di tengah masyarakat, maka transparansi bukanlah ancaman. Transparansi justru menjadi fondasi kepercayaan publik.
Karena itu muncul pertanyaan yang patut direnungkan bersama:
Jika Program Makan Bergizi Gratis adalah program untuk rakyat, mengapa informasi mengenai pelaksanaannya begitu sulit diperoleh rakyat melalui media?
Atau seperti yang pernah dikatakan oleh George Orwell:
“Jurnalisme adalah menerbitkan sesuatu yang tidak ingin diterbitkan oleh seseorang. Selebihnya hanyalah hubungan masyarakat.”
Pertanyaan tersebut bukan ditujukan kepada satu dapur MBG semata, melainkan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan program publik: apakah transparansi dipandang sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, atau justru sebagai sesuatu yang perlu dihindari?












