oleh

Dari Bipartit hingga Tripartit Tak Berbuah Hasil, Pekerja PT Sidojadi Siapkan Aksi Besar

SERDANG BEDAGAI, — DiscoveryNews.id   Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen PT Sidojadi Kebun Sei Parit semakin memanas. Upaya penyelesaian melalui mekanisme bipartit hingga tripartit yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serdang Bedagai belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima para pekerja.

Dalam pertemuan tripartit yang dimediasi oleh pihak Dinas Tenaga Kerja, manajemen PT Sidojadi disebut meminta ruang dan waktu untuk menyelesaikan persoalan yang berkembang. Namun menurut pihak serikat pekerja, kesempatan tersebut tidak direspons secara maksimal sehingga memunculkan penilaian adanya tarik-ulur penyelesaian masalah.

Kondisi tersebut semakin memperkuat rencana aksi mogok kerja yang akan dilakukan para pekerja PT Sidojadi Kebun Sei Parit dalam waktu dekat.

Perselisihan ini turut berkaitan dengan kasus Joko Sukendro, seorang pekerja yang menurut keterangan serikat pekerja pernah mengalami penganiayaan saat berupaya menyelamatkan aset perusahaan yang disebut bernilai miliaran rupiah. Namun setelah peristiwa tersebut, Joko Sukendro justru diberhentikan dari pekerjaannya dengan alasan efisiensi perusahaan.

Dalam proses mediasi, pihak Dinas Tenaga Kerja melalui mediator RA Siagian disebut telah memberikan ruang yang cukup luas kepada perusahaan untuk mencari solusi terbaik. Akan tetapi, menurut serikat pekerja, perusahaan tetap bertahan pada posisi awal, yakni menawarkan kompensasi berupa bonus satu bulan serta penempatan Joko Sukendro di luar lingkungan PT Sidojadi.

Ketua FSP PP-SPSI Kabupaten Serdang Bedagai saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan yang cukup kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah. “Kami sudah cukup memberikan ruang untuk duduk bersama dengan PT Sidojadi, mulai dari bipartit hingga tripartit. Namun kesempatan itu tidak digunakan untuk melakukan perubahan. Kami siap membela aspirasi pekerja dan memperjuangkan hak-hak mereka,” tegasnya.

Selain persoalan pemberhentian Joko Sukendro, SPSI juga menyoroti sejumlah dugaan permasalahan ketenagakerjaan lainnya, seperti pengadaan Alat Pelindung Diri – APD dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan yang menurut mereka perlu mendapatkan perhatian serius.

Sebagai bentuk tekanan terhadap perusahaan, SPSI menyatakan akan melaksanakan aksi mogok kerja gelombang pertama pada 4 hingga 6 Juni 2026 apabila tuntutan pekerja belum mendapatkan penyelesaian yang memadai.

Dukungan terhadap aksi tersebut juga dikabarkan datang dari organisasi kepemudaan Pemuda Pancasila yang menyatakan siap menurunkan massa untuk mendukung perjuangan Joko Sukendro dan para pekerja PT Sidojadi.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pekerja memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, perlakuan yang adil, keselamatan kerja, serta hak menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan. Sementara mogok kerja merupakan hak dasar pekerja yang sah sepanjang dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Sidojadi belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan pekerja dan serikat buruh.

Reporte : Faisal

Editor     :Redakpel.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *