oleh

IRDA Kupang Bungkam Pasca Kunjungan ke Desa Poto 20 Mei, IKIF Desak Buka Hasil Audit

KUPANG, 03 Juni 2026 – Empat Belas hari berlalu sejak Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang turun ke Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, 20 Mei 2026. Sampai hari ini, Irda masih bungkam. Belum ada keterangan resmi soal tujuan kunjungan itu.

Ketua Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF), Marsel Nomeni, mendesak Irda segera membuka hasil kunjungan ke publik. Desakan itu menguat karena LPJ Desa Poto TA 2025 juga belum disampaikan ke warga.

“Masyarakat Desa Poto menunggu penjelasan resmi. Sampai hari ini Irda belum terbuka soal agenda kunjungan 20 Mei lalu. Ini pemeriksaan, audit dana desa, atau supervisi biasa?” ujar Marsel, Rabu, 03/06/2026.

Kunjungan IRDA Kab. Kupang di Desa Poto

Bagi Marsel, tanda tanya besar muncul bukan hanya karena kebungkaman Irda. LPJ Desa Poto TA 2025 yang seharusnya disampaikan ke publik juga nihil.

“Keterbukaan informasi bukan hal biasa, tapi kewajiban pemerintah. Pengelolaan dana desa sudah diatur jelas di UU No 6 Tahun 2014 dan UU No 20 Tahun 2020. Warga sebagai penerima manfaat berhak tahu,” tegasnya.

Hasil turun lapangan IKIF ke 5 dusun di Desa Poto beberapa waktu lalu mempertegas keresahan warga. Keluhan utama: LPJ tidak pernah ada sejak kepala desa terpilih 2023.

Ketua IKIF, Marsel Nomeni menjumpai Warga Desa Poto

“Warga butuh kerja pasti sesuai janji. LPJ wajib diketahui masyarakat, bukan hanya disimpan di kantor kecamatan,” papar Marsel.

IKIF meminta Irda Kabupaten Kupang tidak menutup informasi. Kebungkaman, kata dia, hanya akan memicu spekulasi negatif.

“Saya minta Irda segera sampaikan hasil kunjungan 20 Mei 2026 secara terbuka dan konkret. Warga Desa Poto butuh keadilan dan kepastian. Kejujuran penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tutup Marsel.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *