GUNGSITOLI — DiscoveryNews.id DPC Ormas Pelita Prabu Kota Gunungsitoli resmi nyatakan perang terhadap dugaan korupsi Dana Desa Hilinaa 2025. Laporan 8 item sudah mendarat di meja Kejari Gunungsitoli. Tidak ada kata “audit” lagi. Desakan warga satu suara: Periksa PJ Kades Hilinaa sekarang juga. Jabatannya sebagai Pengguna Anggaran tidak bisa jadi tameng.
Bukti paling telanjang ada di Dusun III. Rabat beton 348 meter x 3 meter. Anggaran Rp267 juta dari Dana Desa. Angka itu cukup untuk bikin jalan kuat 10 tahun. Kenyataan? Jalan tipis, rapuh, dan diduga siap hancur sebelum setahun. Ketua DPC Pelita Prabu Happy A. Zalukhu turun langsung ke lapangan. Hasilnya bikin darah mendidih: tebal coran tidak sampai 10 cm sesuai RAB. Syukur-syukur dapat 7 cm. “Ini penghinaan untuk warga. RAB tulis 10 cm, realita 7 cm. Selisih 3 cm dikali 348 meter x 3 meter = berapa kubik beton hilang? Ke mana larinya? Itu uang rakyat Hilinaa,” tegas Happy.
Material utama rabat beton justru hilang dari lapangan. RAB Dana Desa 2025 jelas tulis: batu pecah 2/3 ukuran sebanyak 70 kubik wajib ada. Tapi yang ada cuma pasir dan semen. Coran tanpa batu pecah sama saja bikin kue tanpa telur. Cepat ambruk. “Saya pertegas: batu pecah 2/3 tidak ada sama sekali. Bisa dibuktikan di lapangan. Apa yang saya sampaikan ini tidak ada sama sekali di pergunakan batu pecah 2/3. Ini bukan kelalaian teknis. Ini skema sistematis untuk menggarong anggaran,” kata Happy.
Warga Dusun III merasa dikhianati. Mereka bayar pajak, mereka ikut musyawarah desa, tapi hasilnya jalan yang umurnya lebih pendek dari masa jabatan PJ Kades. Tanya warga: siapa TPK yang tanda tangan BA? Siapa yang verifikasi volume? Siapa yang setujui SPJ? Semua muara mengarah ke satu meja: meja PJ Kades sebagai PA. PP No.60/2014 tentang Dana Desa tegas: PA bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
Anggota BPD Herman Zebua bilang akan cross check. Bagi warga itu basi. Cross check tidak mengembalikan Rp267 juta. Cross check tidak memperbaiki jalan rusak. Yang dibutuhkan sekarang pemeriksaan pidana. Panggil PJ Kades. Panggil TPK. Sita dokumen. Periksa fisik. Jika terbukti ada pengurangan volume, pengurangan mutu, dan laporan fiktif, maka Pasal 2 UU Tipikor mengancam: pidana penjara seumur hidup atau 4-20 tahun. Pasal 3: 1-20 tahun. Pasal 8 pemalsuan: 3-15 tahun.
*8 Item Laporan DPC Pelita Prabu ke Kejari:*
1. Pekerjajaan Rabat beton
2. Penyertaan Modal BUMdes
3. Belanja Barang Obat-Obatan
4. Dana penyelenggaraan Posyandu
5. Belanja Barang dan makan/minum.
Desakan terakhir dan tidak bisa ditawar:* Kejari Gunungsitoli, jangan tunggu laporan lengkap. Turun sekarang. Geledah kantor Desa Hilinaa. Amankan dokumen RAB, DPA, SPJ, kwitansi, dan foto kegiatan. Periksa fisik rabat beton Dusun III dengan ahli. Panggil PJ Kades Hilinaa dan seluruh TPK untuk diperiksa sebagai saksi dan tersangka. Jika terbukti garong, miskinkan, sita aset, penjarakan. Dana desa adalah amanah konstitusi. Menggarongnya sama dengan mengkhianati negara.
Sampai berita ini tayang, Pemdes Hilinaa bungkam total. Tidak ada klarifikasi, tidak ada bantahan. Diamnya PJ Kades hari ini akan jadi jerat hukum besok
Editor : Redpel.
Post Views: 6
Komentar