oleh

SKANDAL! PT Murado Tangkas Abadi Pecat 3 Buruh Sepihak, Rampas BPJS & Upah Layak Selama 2 Tahun

GUNGSITOLI — DiscoveryNews.id Aksi zolim terungkap. PT Murado Tangkas Abadi Kota Gunungsitoli memecat 3 tenaga buruh harian secara sepihak pada 30 Mei 2026. Selama 2 tahun 5 bulan bekerja, hak dasar karyawan dirampas: tanpa BPJS Ketenagakerjaan, tanpa pesangon, upah cuma Rp60 ribu – Rp80 ribu per hari.

*Dipecat tanpa dosa, hak dilucuti
Korban buka suara ke Redaksi. “Benar kami dipecat tanggal 30 Mei 2026, 3 orang sekaligus. Yang dibayar PT Murado Tangkas Abadi hanya gaji saja. Tidak ada surat, tidak ada peringatan,” ungkapnya.

Sebagai supir ia hanya digaji Rp60.000/hari. Buruh muat semen “Merah Putih” Rp80.000/hari. “Kartu BPJS Ketenagakerjaan kami tidak ada. Kami kerja 2 tahun 5 bulan. Direktur hanya ambil tenaga kami, tapi hak kami dibuang. Ini tidak sesuai UU Ketenagakerjaan,” tegasnya.

*Kepala Gudang kepergok akui pelanggaran*
Konfirmasi ke Erdi, Kepala Gudang PT Murado Tangkas Abadi Gunungsitoli, justru blak-blakan. “Benar sudah kami pecat karena tidak mengikuti aturan perusahaan,” akunya.

Saat ditodong soal BPJS Ketenagakerjaan, ia menjawab: “Tidak ada BPJS bang, karena bekerja mereka tidak ada persyaratan. Kontrak kerja itu kebijakan perusahaan.”

Pernyataan itu = bom waktu. Karena hukum tidak peduli ada kontrak atau tidak.

*Fakta Hukum: PT Murado Tangkas Abadi Terancam Pidana*
1. *Pekerja Tetap Ilegal*: Buruh harian kerja >21 hari/bulan selama 2 tahun 5 bulan = pekerja tetap. Wajib PKWT/PKWTT. Mengakali jadi “harian” = pelanggaran PP 35/2021.

2. *BPJS Wajib Sejak Hari Pertama*: Pasal 19 UU No.24/2011. Denda Rp5 juta – Rp50 juta + pidana kurungan 8 tahun bagi Direksi yang tidak daftarkan pekerja.

3. *Upah Murah = Pidana*: Rp60 ribu/hari jauh di bawah UMK Nias 2026 Rp2,8 juta/bulan. Melanggar Pasal 90 UU Ketenagakerjaan. Ancaman pidana 1-4 tahun penjara.

4. *PHK Sepihak = Haram*: Tanpa prosedur, tanpa pesangon, tanpa UPMK + UPH = melanggar Pasal 156 UU Cipta Kerja. Korban berhak gugat ke Pengadilan Hubungan Industrial + tuntut ganti rugi.

*Perintah Menaker RI*: “Tidak ada pekerja tanpa perlindungan. Semua wajib BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan nakal akan kami sikat, dari teguran, denda, sampai cabut izin usaha.”

*Peringatan Keras*
Redaksi http://DiscoveryNews.id menegaskan: Hak 3 buruh ini adalah tanggung jawab penuh PT Murado Tangkas Abadi. Korban sudah mengantongi bukti dan siap lapor ke Disnakertrans Nisel + BPJS Ketenagakerjaan + Kepolisian.

Manajemen PT Murado Tangkas Abadi wajib bertanggung jawab. Hukum tidak bisa dinego.

Hingga berita ini tayang, Direksi PT Murado Tangkas Abadi bungkam seribu bahasa.

Editor. : Redpel.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *