GUNGSITOLI DiscoveryNews.id Gelombang desakan publik menguat di Desa Hilinaa. DPC Ormas Pelita Prabu Kota Gunungsitoli secara resmi telah menyerahkan laporan dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Laporan tersebut merangkum 8 item kegiatan. Sorotan kini tertuju pada Pengguna Anggaran dan Camat selaku pembina pemerintahan desa. 06/06-2026
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini bentuk pengabaian terhadap amanah rakyat,” tegas Ketua DPC Pelita Prabu Happy A. Zalukhu saat meninjau langsung rabat beton di Dusun III.

1. Rabat Beton Rp267 Juta: RAB 10 Cm, Realita 7 Cm
Sesuai RAB Dana Desa 2025, pekerjaan rabat beton Dusun III direncanakan dengan ketebalan 10 cm, volume 348 meter x 3 meter, serta material batu pecah 2/3 sebanyak 70 kubik dengan total anggaran Rp267 juta.
Namun hasil penelusuran di lapangan menunjukkan ketebalan coran tidak mencapai 10 cm, estimasi hanya 7 cm. Material batu pecah 2/3 diduga tidak digunakan sama sekali.
“Selisih 3 cm dikalikan volume 348 meter x 3 meter adalah kubikasi beton yang hilang. Kami bertanya, ke mana anggaran sebesar itu disalurkan? Warga membayar pajak, tetapi menerima infrastruktur yang umurnya tidak sepanjang masa jabatan,” ujar Happy dengan nada prihatin.
2. Penyertaan Modal BUMDes Rp192 Juta: Angka Ada, Wujud Tidak Ada*
Dalam APBDes 2025 tercatat alokasi Dana BUMDes sebesar Rp192.000.000 untuk rencana pengadaan ternak babi.
Menurut keterangan Pj Kades, dana tersebut telah dibelanjakan untuk pembelian 8 ekor babi senilai Rp8.000.000 per ekor.
Namun hingga kini, warga Dusun I inisial SZ menyatakan tidak menemukan kandang ternak maupun bukti fisik keberadaan babi tersebut. Konfirmasi kepada Ketua BUMDes dan Pj Kades juga tidak membuahkan penjelasan.
“Kami hanya menerima angka di atas kertas, bukan manfaat nyata. Jika demikian, apakah ini BUMDes atau sebatas administrasi belaka?” ungkap SZ.
3. Lima Item Lain Menjadi Sorotan
Selain dua item di atas, laporan juga mencakup Belanja Barang Obat-Obatan, Dana Penyelenggaraan Posyandu, Belanja Barang dan Makan/Minum, serta 3 item lainnya. Seluruhnya meminta untuk dibuka secara transparan dan akuntabel.
*Catatan Konfirmasi Media:
Media
http://DiscoveryNews.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Pj Kades Hilinaa dan Camat Gunungsitoli terkait laporan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan jawaban. Bahkan, Camat Gunungsitoli diduga bungkam meski telah melihat pesan konfirmasi dari wartawan.
*Catatan Hukum untuk Pemangku Jabatan:*
PP No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa menegaskan bahwa Pengguna Anggaran bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Sementara Camat sebagai pembina memiliki kewajiban melakukan pengawasan melekat.
“Jabatan publik adalah amanah, bukan tameng. Diam tidak menyelesaikan masalah. Kami mendesak Kejari Gunungsitoli segera melakukan langkah penyelidikan: mengamankan dokumen RAB, DPA, SPJ, kwitansi, melakukan uji petik fisik, serta memanggil Pj Kades dan TPK untuk dimintai keterangan. Jika terbukti ada pengurangan volume, pengurangan mutu, atau laporan fiktif, maka UU Tipikor telah mengatur sanksinya secara jelas,” pungkas Happy.
Hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi kepada Pj Kades Hilinaa dan Camat Gunungsitoli belum membuatkan hasil
Editor : Redpel.
Post Views: 42
Komentar