oleh

Kasus Bahira Memanas: Dinilai Lalai, Orang Tua Pasien Didampingi FORWATU Banten Siap Laporkan RSUD Adjidarmo ke Polisi

LEBAK – Kasus yang dialami Bahira, seorang pasien anak yang sempat mendapatkan pelayanan di IGD RSUD Dr. Adjidarmo Rangkasbitung, terus menyita perhatian publik. Merasa belum memperoleh penjelasan yang memuaskan dari pihak manajemen rumah sakit, orang tua Bahira akhirnya mengadukan persoalan tersebut ke Forum Warga Bersatu (FORWATU) Banten dan bersiap menempuh jalur hukum.

Mediasi yang Belum Menemukan Titik Terang

Sebelumnya, pada Jumat (5/6/2026), telah digelar pertemuan antara pihak manajemen RSUD Dr. Adjidarmo dengan orang tua Bahira. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Wartawan Indonesia (FSWI).

Dalam forum tersebut, pihak rumah sakit menjelaskan kronologi saat Bahira dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Menurut dokter yang bertugas, kondisi pasien saat itu dinilai masih stabil dan dalam keadaan baik, sehingga tidak memerlukan rawat inap dan disarankan untuk melanjutkan pemeriksaan ke poliklinik.

Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab keraguan pihak keluarga. Orang tua Bahira menegaskan bahwa mereka membawa anaknya ke IGD dengan harapan mendapatkan penanganan medis segera karena kondisi sang anak sedang sakit dan mengalami demam tinggi.

Perbedaan Penanganan Medis yang Signifikan

Hal yang menjadi pertanyaan besar bagi pihak keluarga adalah tindakan medis yang berbanding terbalik setelah mereka keluar dari RSUD Dr. Adjidarmo.

Kronologi Perbandingan Pelayanan:

RSUD Dr. Adjidarmo: Pasien diperiksa pukul 02.00 WIB, dinyatakan aman, tidak perlu rawat inap, dan diminta ke poliklinik.

RS Misi Lebak: Pasien langsung dibawa ke rumah sakit ini (jaraknya tidak jauh dari RSUD). Setibanya di sana, Bahira langsung ditangani intensif dan wajib menjalani rawat inap selama tiga hari.

 

Perbedaan penilaian medis yang mencolok inilah yang membuat keluarga menuntut penjelasan lebih rinci mengenai dasar pertimbangan medis yang digunakan oleh dokter IGD RSUD Dr. Adjidarmo.

 

FORWATU Banten Siap Kawal ke Ranah Hukum

Merasa aspirasinya buntu, orang tua Bahira meminta pendampingan hukum kepada FORWATU Banten. Ketua Presidium FORWATU Banten, Arwan, S.Pd., M.Si, menyatakan kesiapannya untuk mengawal kasus ini demi transparansi publik.

“Keluarga datang kepada kami setelah melakukan pertemuan dengan pihak rumah sakit. Mereka menyampaikan masih ada sejumlah pertanyaan yang belum terjawab terkait pelayanan yang diterima anaknya. Karena itu, FORWATU Banten akan mendampingi keluarga agar persoalan ini dapat ditelusuri secara objektif dan transparan,” ujar Arwan.

Sebagai langkah konkret, FORWATU Banten bersama keluarga Bahira berencana melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Polres Lebak dalam waktu dekat untuk menelusuri seluruh rangkaian pelayanan medis yang diberikan kepada pasien.

Mengadu ke Ombudsman hingga Dinas Kesehatan

Selain menempuh jalur hukum di kepolisian, FORWATU Banten juga membuka opsi untuk melaporkan kasus ini ke beberapa lembaga pengawas, antara lain:

Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak

Ombudsman RI Perwakilan Banten

Lembaga pengawas pelayanan publik terkait lainnya.

Arwan menegaskan, jika dalam proses penyelidikan nanti terbukti ada unsur penolakan pelayanan terhadap pasien yang membutuhkan pertolongan darurat, hal ini bisa bergeser dari masalah administrasi menjadi pelanggaran pidana.

Ia mengingatkan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak telah dijamin secara hukum dalam:

Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Kewajiban rumah sakit memberikan pelayanan kepada pasien).

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Hak warga negara memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu).

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, manusiawi, dan sesuai prosedur. Jika memang tidak ada kesalahan, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Namun apabila ditemukan adanya kekurangan atau pelanggaran, maka harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Arwan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga masih menunggu itikad baik dan kejelasan dasar medis dari RSUD Dr. Adjidarmo, sementara berkas laporan ke Polres Lebak sedang dipersiapkan.

Komentar