Gunungsitoli Sumut — DiscoveryNews.id. APBD Kota Gunungsitoli 2025 mencatat *Rp391.800.313 untuk Pengaman Pantai Dusun III Desa Sifalaete Tabaloho. Beton naik, ombak minggir… begitu narasinya.
Narasi ini meledak di Facebook. Aktivis JET Koordinator LSM KCBI Kep. Nias Helpi Zebua ikut menyorotinya. Satu pertanyaan publik yang getar : Uang rakyat Rp391 juta, dasar hukumnya di mana, Pak Wali?
RTRW & UU KIP YANG TIDAK BISA DIAJAK SENYUM
Perda Kota Gunungsitoli No.12/2012 Pasal 37 : Sempadan pantai = kawasan lindung, bukan kawasan “kebetulan”
UU No.14/2008 KIP Pasal 7 ayat 1: Badan publik wajib umumkan info APBD secara berkala Pasal 52: Pejabat yang sembunyikan info = sanksi administratif
PP No.61/2010 Pasal 11: Proyek uang rakyat wajib buka DED, lokasi, anggaran, pelaksana.
Jadi kalau proyek ini murni lindungi pantai, buka datanya. Kalau tidak, maka RTRW dilanggar, UU KIP ditantang.
5 TUSUKAN HALUS TAPI MASUK PASAL
Publik Sifalaete cuma minta penjelasan, bukan drama:
DED Kajian Abrasi : Ada dokumen ilmiahnya, atau “feeling ombak jahat”? Tanpa kajian, ini beton iman.
Alasan Titik Dusun III: Dipilih karena abrasi paling parah, atau karena bangunan paling mepet sempadan? Perda 12/2012 ikut nyimak.
Status Lahan PBG Bangunan Belakang*: Siapa pemilik yang paling “beruntung” dapat beton Rp391 juta? Legal sesuai RTRW, atau legal “nanti kita urus”?
UKL-UPL/AMDAL*: Beton vs karang vs biota pesisir. Kalau ekosistem kalah, kita menang sesaat, kalah selamanya.
Manfaat Publik: 100 meter pantai diselamatkan, atau 1 bangunan diselamatkan? Pasal 28F UUD 1945 menjamin rakyat berhak tahu.
CENTANG BIRU LEBIH NYARING DARI TOA
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi konfirmasi via WA ke Dinas PUPR Kota Gunungsitoli pada [08/06/2026]. Isi: 5 pertanyaan pasal di atas.
Hasil: Pesan terkirim, centang biru terbaca. Jawaban substansi: nihil sampai berita ini tayang.
Di UU KIP, “senyum diam” bukan format jawaban resmi. Di hati warga, hening pejabat = pengakuan tanpa kata.
PENUTUP: WALI KOTA
DIPANGGIL WIBAWA, PUPR
DIPANGGIL PASAL
Masyarakat Sifalaete tidak menghakimi. Masyarakat hanya menjalankan Pasal 28F UUD 1945: _Hak memperoleh informasi demi kesejahteraan
Pak Wali, kami percaya Bapak jaga marwah Gunungsitoli. Buka data = tutup ruang curiga.
Pak PUPR, Rp391,8 juta itu keringat nelayan, pajak warung, iuran rakyat. Kalau dasarnya kuat, tunjukkan. Kalau niatnya untuk rakyat, jangan sembunyikan.
Karena di negara hukum, beton boleh kokoh. Tapi hukum harus lebih kokoh dari beton. Transparansi itu perintah UU, bukan permintaan.
Disclaimer: Berdasar APBD 2025 + viral FB + pernyataan LSM KCBI + konfirmasi WA. Praduga tak bersalah berlaku. Hak jawab 1×24 jam UU Pers 40/1999.
Editor. :Redapel.
Post Views: 141
Komentar