oleh

Oknum pemipin Media Nyambi Jadi Sales Roko Ilegal: Arogan Menantang Media dan LSM, Catut Nama Pimpinan untuk Beking Mafia!

BENGKALIS –  Discoverynews.id Praktik peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Provinsi Riau tampaknya sudah semakin urat nadi dan terstruktur rapi. Tidak tanggung-tanggung, bisnis gelap yang merugikan negara ini diduga kuat kini melibatkan oknum yang berlindung di balik institusi pers untuk dijadikan tameng perisai demi memuluskan bisnis haram sang mafia.

Berdasarkan data dan investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 17.41 WIB di wilayah Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, sebuah praktik culas berhasil dibongkar.

Tim memergoki satu unit mobil box Daihatsu Grandmax berwarna putih dengan nomor polisi BM 8738 OD yang diduga kuat sedang mendistribusikan rokok ilegal tanpa pita cukai merk Arora.

Sudah Salah Merasa Benar: Oknum Menantang dengan Arogan

Ironisnya, saat tim media dan LSM mencoba melakukan konfirmasi secara baik-baik kepada sales sekaligus sopir armada tersebut mengenai asal-usul barang dan siapa pemiliknya, respon yang diterima justru sangat mengejutkan dan penuh arogansi.

Sambil tergesa-gesa menyembunyikan 2 slop rokok ilegal merk Arora ke dalam mobil, oknum sales tersebut malah membentak tim dengan suara keras dan nada menantang.

“Saya juga media! Saya pemilik media juga, lalu kalian mau ngapa?!” teriak oknum tersebut dengan nada tinggi nan angkuh, mencoba mengintimidasi jurnalis yang sedang bertugas.

Setelah ditelusuri lebih mendalam, oknum sales arogan tersebut mencatut nama media www.gaoelnews.com dan mengaku-ngaku sebagai pimpinan redaksi. Namun, setelah tim melakukan cek silang (cross-check) ke boks redaksi media tersebut, kenyataan aslinya justru berbanding terbalik: oknum tersebut ternyata hanya tercantum sebagai Penasehat Hukum.

Sungguh sebuah ironi yang menjijikkan; seorang yang mengerti hukum justru diduga kuat menjadi garda terdepan dalam mengedarkan barang ilegal dan menjadi “beking” berjalan bagi bos mafia rokok Arora yang disebut-sebut bernama Adek Tongseng.

Jerat Hukum Berlapis Menanti: Dari UU Cukai Hingga Pasal Pidana Melawan Pers

Sikap arogan, menghalangi tugas jurnalis, hingga keterlibatan dalam mengedarkan barang ilegal ini membuat oknum tersebut kini terancam hukuman berlapis yang sangat berat:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai: Praktik membawa, mengedarkan, dan menjajakan rokok ilegal diancam dengan hukuman pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda hingga 10 kali nilai cukai.

Pasal 55 & 56 KUHP (Turut Serta Membantu Tindak Pidana): Oknum yang secara sadar menjadi alat atau tameng untuk melindungi bisnis haram mafia dapat diseret ke meja hijau karena ikut serta menyukseskan kejahatan.

Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Tindakan menghalangi, mengintimidasi, dan menolak memberikan data secara kasar kepada jurnalis yang sedang meliput adalah pidana serius dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Masyarakat Mempertanyakan Kinerja Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum

Aktivitas ilegal yang dilakukan secara terang-terangan di jalan lintas ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Ada apa dengan penegakan hukum di Indonesia? Mengapa pihak Bea Cukai seolah memberikan ruang bebas bagi para mafia rokok ilegal untuk merampok pendapatan negara?

Melihat urgensi kejahatan terorganisir ini, tim media dan LSM secara resmi meminta atensi khusus dari aparat penegak hukum tingkat tinggi.

“Lapor Pak Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry! Mohon segera tangkap penjual rokok ilegal ini beserta mafia besar di belakangnya!” Diharapkan kepada Bapak Kapolda Riau, Kapolres Bengkalis, hingga Kapolsek Pinggir untuk segera membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran barang ilegal.

Aparat diminta bertindak tegas tanpa pandang bulu, sekalipun pelaku mencoba bersembunyi di balik atribut media atau gelar penasehat hukum. Jangan biarkan marwah institusi hukum dan pers dirusak oleh segelintir oknum sales rokok ilegal yang merasa kebal hukum! (Tim)

Komentar