Jakarta, DiscoveryNews.id – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (9/6/2026). Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah masuknya tugas Polri dalam mendukung ketahanan pangan dan pemenuhan gizi nasional.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, menegaskan bahwa keterlibatan Polri dalam urusan pangan dan gizi tidak berarti mengambil alih tugas kementerian atau lembaga teknis lainnya. Ketahanan pangan dan pemenuhan gizi merupakan bagian dari fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Jadi bukan mengambil alih tugas kementerian terkait,” kata Eddy Hiariej, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Eddy, peran tersebut diberikan karena persoalan pangan dan gizi memiliki dampak langsung terhadap stabilitas sosial dan keamanan nasional.
Pengesahan revisi UU Polri juga mendapat dukungan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menilai perubahan aturan tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi kepolisian. Revisi UU Polri tetap berada dalam koridor reformasi kepolisian untuk menciptakan institusi yang profesional, modern, dan akuntabel,” ujar Habiburokhman, dikutip dari keterangan Fraksi Gerindra.
Meski demikian, sejumlah kelompok masyarakat sipil memandang perluasan kewenangan tersebut harus disikapi secara hati-hati. Mereka mengingatkan bahwa semakin luas tugas yang diberikan kepada Polri, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme pengawasan yang efektif.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai perluasan tugas Polri di luar fungsi utama penegakan hukum berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas apabila tidak diimbangi dengan pengawasan yang kuat. Penambahan kewenangan Polri tanpa penguatan mekanisme kontrol dan pengawasan berpotensi menjadikan institusi ini semakin dominan dalam ruang sipil,” tulis YLBHI dalam pernyataannya.
Kekhawatiran tersebut muncul karena dalam beberapa tahun terakhir Polri terlibat dalam berbagai program pemerintah, mulai dari pengawasan distribusi bantuan sosial, pendampingan program strategis nasional, hingga sektor pertanian dan ketahanan pangan.
Di sisi lain, pemerintah berpendapat bahwa ancaman terhadap ketahanan pangan dapat berdampak pada keamanan nasional sehingga membutuhkan keterlibatan aparat kepolisian.
Namun publik tetap mempertanyakan batas kewenangan yang dimiliki Polri pasca-disahkannya revisi UU tersebut. Pertanyaan yang muncul bukan sekadar apakah polisi boleh membantu program pemerintah, melainkan apakah perluasan tugas itu akan menimbulkan tumpang tindih dengan lembaga sipil yang selama ini memiliki mandat utama di bidang pangan dan gizi.
Dalam negara demokrasi, kewenangan yang semakin besar harus selalu diimbangi dengan pengawasan yang semakin kuat. Karena itu, implementasi UU Polri yang baru akan menjadi ujian penting bagi pemerintah untuk memastikan perluasan peran kepolisian tetap berjalan dalam koridor akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi.
red












Komentar