KUPANG, 12 Juni 2026 – GMKI Cabang Kupang mengapresiasi langkah Polda NTT yang menyelamatkan 20 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tapi apresiasi itu tak boleh menutup mata pada persoalan besar: otak, pemodal, dan jaringan utama TPPO di NTT sampai hari ini belum tersentuh hukum.
Ketua GMKI Cabang Kupang, Andraviani F.U. Laiya, menilai publik jangan terjebak euforia penangkapan “kaki tangan”. Sebab korban TPPO terus berdatangan tiap bulan lewat Bandara El Tari. NTT pun tetap jadi daerah penyumbang korban terbesar di Indonesia.
“Jika pelaku lapangan terus ditangkap tapi korban terus bermunculan, berarti ada persoalan lebih besar yang belum dibongkar. Pertanyaannya: mengapa ini terus terjadi?” tegas Andraviani.
Bagi GMKI, TPPO di NTT bukan aksi individu. Ini sindikat terorganisir dengan rantai panjang: dari desa perekrutan, penampungan, pengiriman, sampai daerah tujuan diKalimantan Barat, Kalimantan Timur, Batam, Maumere, Sumba Timur, hingga Kabupaten Kupang.
Sorotan ke SP3
GMKI menyoroti penghentian sejumlah kasus TPPO lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sepanjang 2025. Padahal, penetapan tersangka artinya penyidik sudah pegang alat bukti cukup.
“Jika alat bukti tidak cukup sejak awal, kenapa bisa naik ke penyidikan dan tetapkan tersangka? Jika alat bukti cukup, maka alasan SP3 harus dibuka ke publik. Transparansi penting agar tak ada spekulasi dan krisis kepercayaan,” ujar Andraviani.
Menurutnya, SP3 jangan berhenti di tataran administrasi. Setiap penghentian kasus TPPO harus diuji: apakah ini justru menghambat pembongkaran jaringan utama? Faktanya, arus korban dari NTT tak pernah berhenti.
“Yang diproses jangan hanya perekrut. Jangan sampai pihak yang menikmati keuntungan terbesar justru lolos. Negara harus telusuri sampai ke aktor intelektual,” tegasnya.
Darurat Kemanusiaan
GMKI menyebut NTT sedang dalam kondisi darurat kemanusiaan. Tiap bulan anak daerah diberangkatkan, dieksploitasi, dipulangkan dalam trauma, bahkan dalam peti jenazah. Sementara para pelaku utama diduga masih bebas menjalankan bisnis haram.
“Setiap korban bukan angka. Mereka manusia yang kehilangan hak, martabat, masa depan, bahkan nyawa,” kata Andraviani.
6 Tuntutan GMKI ke Polisi:
1. Kapolda NTT buka kembali semua kasus TPPO yang di-SP3 dan gelar perkara terbuka ke publik.
2. Bentuk tim investigasi khusus untuk membongkar aktor intelektual, pemodal, dan jaringan utama sindikat TPPO di NTT.
3. Audit menyeluruh penanganan kasus TPPO 5 tahun terakhir di Polda NTT.
4. Usut dugaan keterlibatan oknum yang membekingi praktik TPPO.
5. Jadikan pemberantasan TPPO agenda prioritas: fokus bongkar jaringan, bukan hanya tangkap pelaku lapangan.
6. KAPOLRI audit tuntas Kapolda NTT, Dit PPA-PPO, dan Ditreskrimum Polda NTT terkait penanganan dan penghentian kasus TPPO via SP3 sepanjang 2025.
GMKI menegaskan audit Mabes Polri penting untuk memastikan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Tujuannya satu: menjawab keraguan publik dan memastikan tak ada ruang impunitas.
“Keberhasilan selamatkan korban tak akan cukup jika para dalang bebas. Keadilan diukur dari keberhasilan negara menyeret pelaku utama ke pengadilan. Jika otak TPPO tak dibongkar, El Tari akan terus jadi pintu keluar-masuk korban. Dan NTT akan terus jadi pasar manusia,” pungkas Andraviani.
GMKI menutup: TPPO bukan sekadar kejahatan hukum, tapi pengkhianatan terhadap kemanusiaan. Pemberantasannya harus menyeluruh, transparan, tanpa pandang bulu.













Komentar