KUPANG, 15 Juni 2026– Desakan ke Partai Golkar NTT makin kencang. Aktivis perempuan, Marshelia Koamesah (Shella), menuntut DPP dan DPD I Partai Golkar segera menindak tegas kader yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kupang Yoyarib Mau yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap YNS.
Sorotan ini mencuat setelah Koran Timor, Jumat 12/06/2026, memberitakan DPD II Golkar Kupang masih menunggu rekomendasi DPP Golkar agar kasus bisa diproses Majelis Kehormatan Partai/MKP. Bagi aktivis, penundaan itu dinilai sebagai upaya melindungi kader.
“Sebagai sesama perempuan saya kecewa. Keterlambatan DPP seperti bilang ke publik bahwa perempuan tidak punya harga diri. Ini melukai martabat korban dan semua perempuan,” tegas Shella lewat rilis via WhatsApp, Senin 15/06/2026.
Shella menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi sorotan Kritis.
Gesit & Tanpa Tebang Pilih, DPP harus segera ambil langkah tegas. DPD I NTT wajib cepat keluarkan rekomendasi.
Lindungi Korban, Prinsip victim-centered wajib di berlakukan. Partai Harus memberi perlindungan bagi Korban.
Transparan, Partai Wajib transparan dalam menangani kasus ini dan memberi kepastian hukum bagi korban.
Jaga Marwah Partai, Tunjukan bahwa Partai Golkar adalah partai yang berintegritas.
“Jangan berlarut-larut karena yang bersalah kader sendiri harus tegas, Partai harus memberi perlindungan bagi korban, memastikan hak-hak korban secara transparan serta menjaga Marwah Partai ” desaknya
Shella menutup: “Partai beringin harus tunjukkan profesionalitas. Jangan pandang bulu. Kami tidak menghakimi, kami menuntut hak kami sebagai sesama perempuan bahkan Rakyat kabupaten Kupang pun berhak diwakili pemimpin bersih yang menghormati perempuan, bukan pejabat yang melecehkan martabatnya.”
****
Pada pemberitaan sebelumnya oleh Koran Timor Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari DPP terkait penanganan kasus tersebut.
“Kami di daerah hanya menunggu keputusan DPP & rekomendasi dari DPD I NTT. Kalau sudah ada rekomendasi, pasti langsung kami tindak lanjuti.” ujarnya.
Ia menambahkan, sejak awal laporan disampaikan langsung ke Dewan Etik DPP, pihaknya di daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengambil langkah lebih jauh.
“Kalau rekomendasi dari DPP & DPD I sudah ada, kami di daerah pasti langsung eksekusi tanpa pilih kasih,” tegasnya
Terlepas dari itu, Kuasa Hukum Korban, Rediston Sirait menyatakan bahwa Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut sebelumnya telah diadukan ke Dewan Etik DPP Partai Golkar oleh kuasa hukum korban YNS, Rediston Sirait, pada Oktober 2025.
“Bukan sekadar membuat laporan etik ke partai, tetapi kami juga menyerahkan seluruh bukti untuk dikaji, dianalisis, dan diputuskan sesuai peraturan organisasi Partai Golkar,” ujar Rediston.
Ia menjelaskan, laporan tersebut disertai bukti percakapan yang diduga menunjukkan adanya intervensi kekuasaan oleh terduga pelaku.
“Dalam percakapan itu disebutkan bahwa dari pusat hingga daerah sudah diamankan oleh terduga pelaku YM. Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan karena mencederai marwah partai,” tegasnya.
Selain dilaporkan ke partai, kasus ini juga telah diadukan ke Komnas Perempuan dan Polres Jakarta Selatan.
Menurut Rediston, langkah tersebut dilakukan agar seluruh jajaran partai mengetahui persoalan secara utuh.
“Kami ingin seluruh jajaran partai tahu bahwa ini bukan fitnah atau isu politik. Semua bukti lengkap dan akan kami serahkan langsung agar tidak terjadi pembiaran,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan penyebaran informasi tidak benar yang mencemarkan nama baik korban.
“Klien kami disebut sebagai perempuan malam, padahal itu tidak benar. Informasi tersebut sangat merugikan dan mencemarkan nama baik korban,” ungkapnya.
*****












Komentar