Gunungsitoli — DiscoveryNews.id – 14 Juni 2026* Aktivitas perjudian sabung ayam diduga bebas beroperasi di sejumlah titik wilayah yurisdiksi Polres Nias. Laporan warga yang duli terima Beberapa Media menyebutkan arena sabung ayam berlangsung terang-terangan, terutama setiap akhir pekan di wilayah Kota Gunungsitoli.
Perjudian segala bentuk dilarang KUHP Pasal 303 dan masuk kategori penyakit masyarakat yang wajib diberantas sesuai Perkapolri No. 9/2021. Kondisi ini memicu keresahan warga dan menjadi sorotan publik terkait penegakan hukum di Kepulauan Nias Sumatera utara
“Faktanya di lapangan arena itu buka seperti biasa. Warga resah, anak-anak jadi melihat, ekonomi keluarga hancur karena judi. Kalau dibiarkan, wibawa hukum Nias jadi taruhan,” kata salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
WZ, salah satu tokoh masyarakat, juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas perjudian yang terjadi di lingkungan masing-masing sebagai bentuk partisipasi menjaga ketertiban dan supremasi hukum.
“Hukum tidak boleh tunduk oleh praktik-praktik ilegal yang terang-terangan merusak tatanan norma sosial. Jika sabung ayam dibiarkan bebas beroperasi, ini akan menjadi simbol buruk bagi penegakan hukum ke depan khususnya Polres Nias,” tutup WZ.
Hingga berita ini diturunkan, DiscoveryNews.id. ini belum dapat mengonfirmasi Kapolres Nias atau jajarannya terkait kebenaran informasi aktivitas judi sabung ayam tersebut.
Redaksi menjunjung azas berimbang dan praduga tak bersalah serta membuka ruang seluas-luasnya bagi Polres Nias untuk memberikan klarifikasi, data, maupun langkah penindakan yang telah dilakukan.
Redaktur : Redakpel.
Post Views: 133
Komentar