oleh

Wibawah Hukum Diuji :TNI Bersama Kades Diduga Aniaya Warga.

Nias Selatan — DiscoveryNews.id. Seorang warga Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota TNI berinisial SH bersama beberapa orang lainnya.
“Saya dianiaya oleh oknum TNI berinisial SH bersama Kepala Desa dan  kawan-kawannya,” ucap korban, Darman Hati Buulolo alias Ama Dedi kepada MimbarBangsa.com di Polres Nias Selatan, Senin (15/6/2026).
Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Nias Selatan dan kini menunggu proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/133/VI/2026/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara, yang diterima pelapor pada 6 Juni 2026, laporan tersebut dibuat oleh Susila Laia (34), seorang petani yang berdomisili di Desa Hiligambukha, Kecamatan Lahusa.
Dalam laporan polisi disebutkan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Jumat malam, 5 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Hiligambukha, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan.
Menurut keterangan korban dalam laporan tersebut, saat itu dirinya sedang bernyanyi di depan rumah. Tidak lama kemudian, seorang warga bernama Fanahatodo Harefa memanggil beberapa orang, termasuk Okenrius Harefa dan Firman Harefa, untuk menemui suami korban.
Korban mengaku bahwa situasi kemudian memanas ketika suaminya berusaha menjelaskan bahwa tidak terjadi keributan. Namun, menurut pengakuan korban, oknum TNI berinisial SH diduga menunjuk dan menginjak-injak suami korban. Saat korban berupaya melerai, dirinya juga diduga mengalami tindakan kekerasan fisik.
Dalam laporannya, korban menyebut bahwa dirinya diduga ditendang dan dipukul oleh beberapa pihak yang berada di lokasi kejadian. Setelah peristiwa tersebut, korban kemudian dibawa ke Puskesmas Lahusa untuk mendapatkan penanganan medis.
Merasa keberatan atas kejadian yang dialaminya, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Nias Selatan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat karena selain menyeret nama seorang oknum aparat, laporan tersebut juga menyebut adanya keterlibatan seorang oknum kepala desa dalam rangkaian peristiwa yang terjadi malam itu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan maupun dari instansi terkait mengenai dugaan tersebut.
Karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil penyelidikan dan penetapan hukum yang berkekuatan tetap.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan objektif sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap.
Redaktur :Redakpel.

Komentar