oleh

DATA MINGGIR” DARI BETON RP391 JUTA. PPK PSDA PUPR GUNGSITOLI WZ DIDUGA BUNGKAM & TULI, PUBLIK SIFALAETE MENGGUGAT

9Gunungsitoli, DiscoveryNews.id — 18 Juni 2026 Beton naik. Ombak minggir. Tapi data, *diduga ikut minggir juga.
APBD Kota Gunungsitoli 2025 mencatat Rp391.800.313 untuk “Pengaman Pantai Dusun III Desa Sifalaete Tabaloho”. Narasi “Beton naik, ombak minggir” viral di Facebook. Koordinator LSM KCBI Kep. Nias, Helpi Zebua, ikut menyorot: Uang rakyat Rp391 juta, dasar hukumnya di mana, Pak Wali?
Payung hukumnya jelas. Perda Kota Gunungsitoli No.12/2012 Pasal 37: Sempadan pantai adalah kawasan lindung, bukan kawasan “kebetulan”. UU KIP No.14/2008 Pasal 7 ayat 1: Badan publik wajib mengumumkan informasi APBD secara berkala. PP No.61/2010 Pasal 11: Proyek yang menggunakan uang rakyat wajib membuka DED, lokasi, anggaran, dan pelaksana. Kalau tujuannya melindungi pantai, buka datanya. Kalau tidak, maka hukum yang dilanggar.
Warga Sifalaete hanya meminta 5 hal:
1. Kajian abrasi/DOK ilmiahnya ada atau hanya “feeling”?
2. Kenapa titik Dusun III yang dipilih, bukan titik lain?
3. Status lahan & PBG bangunan di belakang pantai siapa pemiliknya?
4. Dokumen UKL-UPL/AMDAL dampak ke karang & biota mana?
5. Manfaatnya untuk 100 meter garis pantai, atau untuk 1 bangunan?
8 Juni 2026, redaksi  DiszcoveryNews.id. melayangkan konfirmasi 5 poin itu ke Dinas PUPR Kota Gunungsitoli. Pesan centang biru. *Diduga* PPK PSDA inisial WZ bungkam dan tuli. Jawaban substansi: nihil hingga berita ini tayang.
Pak Wali, kami percaya Bapak menjaga marwah Gunungsitoli. Pak PPK WZ, Rp391,8 juta itu keringat nelayan, pajak warung, iuran rakyat. Beton boleh kokoh. Tapi hukum harus lebih kokoh dari beton. Transparansi bukan permintaan, tapi perintah UU. Buka data = tutup ruang curiga.
Reporter :  Yafamend
Redaktur: Redakpel

Komentar