oleh

Wajib NIB Bagi Kreator Konten 2026, Selebgram Habib HDW: Aturan Harus Realistis, Prioritaskan yang Mapan!

Pekanbaru _  discoverynews.id Kebijakan baru terkait kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku industri kreatif digital yang beroperasi sebagai sarana usaha tengah menjadi sorotan publik. Aturan yang dijadwalkan mulai berlaku secara bertahap ini mewajibkan para kreator konten—termasuk YouTuber, TikToker, selebgram, hingga agensi kreator—untuk menyesuaikan legalitas mereka dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Langkah standardisasi ini dinilai penting untuk memperkuat profesionalisme industri kreatif nasional, namun di sisi lain juga mendatangkan berbagai masukan dari para pelaku industri, salah satunya dari selebgram dan konten kreator Habib HDW.

Saat diwawancarai mengenai pandangannya terkait kebijakan tersebut, Habib HDW memberikan catatan kritis yang membangun. Ia menekankan bahwa pada dasarnya regulasi dari pemerintah memiliki tujuan yang baik untuk menata dan merapikan ekosistem digital agar lebih terstruktur.

Namun, ia menggarisbawahi pentingnya aspek keadilan dalam penerapan di lapangan agar aturan tersebut tidak menjadi beban administrasi yang berat bagi para kreator pemula.

“Regulasi itu sebenarnya baik untuk menata ekosistem digital kita agar lebih profesional. Tapi kalau sampai langsung mencekik mereka yang baru mau melangkah dan baru merintis karier dari nol, itu namanya tidak bijaksana,” ujar Habib HDW dalam sesi wawancara.

Menurut Habib HDW, dunia media sosial adalah ruang kreativitas yang sangat dinamis, di mana banyak pelakunya memulai perjalanan secara mandiri tanpa adanya dukungan modal besar dari pihak luar. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat menerapkan kebijakan ini secara bijaksana dan tidak menggunakan pendekatan yang disamaratakan atau “pukul rata” kepada seluruh tingkatan konten kreator.

“Mendukung industri kreatif itu artinya kita memberikan ruang bagi mereka untuk tumbuh terlebih dahulu, bukan langsung membatasi ruang gerak mereka sejak awal. Menuntut profesionalisme itu sah-sah saja, asalkan aturan yang dibuat juga realistis dan tahu bedanya mana kreator yang sudah mapan dan mana yang baru berjuang untuk sekadar bernapas di industri ini,” tambahnya.

Ia menyarankan agar ada klasifikasi atau batasan yang lebih spesifik mengenai kriteria kreator yang diwajibkan memiliki NIB, misalnya berdasarkan skala penghasilan atau volume usaha tertentu. Habib HDW berpendapat bahwa fokus utama penertiban administrasi ini idealnya diprioritaskan bagi para kreator berskala besar yang sudah memiliki perputaran omzet yang mapan, sementara para kreator kecil yang baru mulai berkembang diberikan ruang dan kelonggaran terlebih dahulu untuk tumbuh.

Aspirasi ini disampaikannya sebagai wujud kepedulian terhadap keberlangsungan ruang gerak generasi muda dan kreator pemula di Indonesia. Dengan adanya ruang diskusi dan penyesuaian regulasi yang lebih inklusif, diharapkan kebijakan ini nantinya dapat berjalan beriringan tanpa mematikan potensi kreatif para pendatang baru yang sedang mencoba bertahan dan berkembang di tengah ketatnya kompetisi ekosistem digital nasional.

(M.S)

Komentar