oleh

Tidak ada Kerugian Negara: PPK & Kontraktor Pelaksana Pembangunan Puskemas Oesao divonis Bebas atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi

KUPANG, 19 Juni 2026 – Setelah 10 tahun jadi polemik, ketegangan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kupang berakhir riuh.

Majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap 2 terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Oesao Tahun 2014, Jumat 19/6/2026.

Keduanya adalah Adriana Beti selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK dan David Wungubelen selaku kontraktor pelaksana.

Amar putusan ini langsung disambut tepuk tangan serta Isak tangis bahagia dari keluarga terdakwa.

Foto: Keluarga Terdakwa bersama Tim Penasehat Hukum pasca sidang putusan 

Bagi tim penasihat hukum Ferdianto Boimau, Bernad Anin & Erlin Kedu, putusan tersebut sudah mencerminkan keadilan berdasar fakta.

“Putusan hakim sudah adil untuk para terdakwa sesuai fakta persidangan. Hakim tidak memutus berdasar asumsi, tapi bukti di persidangan,” kata Ferdianto Boimau dalam rilis yang diterima media ini via WhatsApp, Jumat 19/6/2026.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menemukan 2 fakta kunci: tidak ada kerugian keuangan negara dan secara fisik gedung Puskesmas Oesao masih dapat diperbaiki serta difungsikan.

“Pertimbangan hakim jelas: tidak ada kerugian negara dan gedung masih dapat diperbaiki. Unsur pokok Tipikor tidak terpenuhi,” tambah Ferdianto.

Pasca putusan, tim kuasa hukum langsung bergerak mengawal eksekusi. Berdasarkan KUHAP yang baru berlaku, terhadap putusan bebas tidak ada upaya hukum kasasi.

“Kami segera mengawal agar hari ini juga terdakwa dibebaskan dari Rutan. Sesuai KUHAP Baru, putusan bebas bersifat final dan langsung dieksekusi,” tegas Ferdianto.

Putusan ini menutup babak panjang kasus Puskesmas Oesao yang sempat jadi sorotan publik NTT selama satu dekade.(Rizal/Red)

Komentar