oleh

Geger Gunungsitoli..!!! RP391 Juta Beton Sifalaete Diduga Tameng 1 Bangunan, PPK PUPR WZ Dituding Tuli & Langgar 3 Hukum

Gunungsitoli, DiscoveryNews.id – Beton berdiri. Ombak tertahan. Namun data proyek, diduga justru ikut disembunyikan Polemik mencuat di Desa Sifalaete Tabaloho, Kota Gunungsitoli, setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 mengalokasikan dana sebesar Rp391.800.313 untuk kegiatan Pengaman Pantai Dusun III Desa Sifalaete Tabaloho. Sejumlah warga dan aktivis mempertanyakan manfaat proyek tersebut, yang diduga lebih menguntungkan satu bangunan di belakang lokasi dibanding kepentingan masyarakat luas.

Sorotan muncul karena diduga terdapat sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan kepada publik.

Pertama, terkait aspek pemanfaatan kawasan pesisir. Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kawasan sempadan pantai merupakan ruang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum dan fungsi perlindungan lingkungan. Jika manfaat utama proyek hanya dirasakan oleh satu aset atau bangunan tertentu, maka muncul pertanyaan apakah penggunaan APBD tersebut telah memenuhi asas kepentingan umum.

Kedua, mengenai keterbukaan informasi publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, proyek yang dibiayai uang negara wajib dapat diakses informasinya oleh masyarakat, termasuk dokumen perencanaan, lokasi, nilai anggaran, dan pelaksana kegiatan.

Pada 8 Juni 2026, redaksi DiscoveryNews.id mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gunungsitoli terkait lima poin pertanyaan mengenai proyek tersebut. Pesan diketahui telah diterima, namun hingga berita ini ditulis belum diperoleh jawaban substansial dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bidang PSDA berinisial WZ.

Ketiga, menyangkut prinsip pengelolaan keuangan daerah. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Sejumlah pihak mempertanyakan apakah terdapat kajian abrasi yang menjadi dasar penentuan lokasi proyek di Dusun III. Selain itu, publik juga meminta kejelasan mengenai dokumen perencanaan teknis (DED), kajian lingkungan, serta dasar pemilihan titik pekerjaan. Jika dokumen-dokumen tersebut tidak tersedia atau tidak dibuka kepada publik, maka berbagai spekulasi mengenai manfaat proyek akan terus berkembang.

Koordinator LSM KCBI Kepulauan Nias, Helpi Zebua, turut meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.

“Uang rakyat Rp391 juta harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Dasar penetapan lokasi, kajian abrasi, status lahan, dokumen lingkungan, hingga manfaat proyek harus dijelaskan kepada publik,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sedikitnya lima hal penting, yakni:

1. Apakah terdapat kajian abrasi yang menjadi dasar pembangunan?
2. Mengapa lokasi Dusun III dipilih sebagai titik pekerjaan?
3. Bagaimana status lahan dan bangunan yang berada di belakang lokasi proyek?
4. Apakah tersedia dokumen UKL-UPL atau AMDAL yang mengkaji dampak terhadap lingkungan pesisir?
5. Apakah manfaat proyek ditujukan bagi perlindungan kawasan pantai secara luas atau hanya melindungi satu objek tertentu?

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Gunungsitoli maupun PPK PSDA yang menangani kegiatan tersebut belum memberikan penjelasan resmi atas pertanyaan yang diajukan redaksi.

Masyarakat berharap pemerintah membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah publik. Sebab transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

(Yaremend)

Redaktur: Redaksi DiscoveryNews.id

Komentar