Jember, DiscoveryNews.id (22 Juni 2026) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember bersama Bea Cukai, TNI, dan Polri, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui operasi gabungan yang digelar di wilayah Kecamatan Arjasa dan Kecamatan Kalisat pada Kamis (18/6/2026), petugas berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal siap edar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai, sekaligus bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan penyelamatan penerimaan negara.
Dalam operasinya, tim gabungan menyisir sejumlah toko, kios, dan tempat usaha yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan (palsu/salah peruntukan).
Rincian Hasil Tangkapan di Dua Kecamatan
Dari hasil penyisiran di dua wilayah tersebut, petugas mengamankan ribuan batang rokok dengan rincian sebagai berikut:
Kecamatan Arjasa: Petugas mengamankan 200 bungkus rokok ilegal dengan total 3.792 batang.
Kecamatan Kalisat: Petugas menyita 20 bungkus rokok ilegal dengan total 400 batang.
Total Barang Bukti: 220 bungkus atau sebanyak 4.192 batang rokok ilegal.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah didata dan diamankan oleh petugas untuk proses penanganan hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Edukasi dan Sinergitas Berkelanjutan
Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan cukai. Peredaran rokok ilegal dinilai sangat merugikan negara karena memangkas penerimaan sektor cukai yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Saat diwawancarai pada Senin (22/6/2026), Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Jember, Robby Cahyadi, S.STP., menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami bersama Bea Cukai, TNI, dan Polri terus bersinergi melakukan pengawasan serta penindakan. Hasil operasi di Arjasa dan Kalisat ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan masih perlu terus digalakkan agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan semaksimal mungkin,” ujar Robby.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada petugas.
“Apabila menemukan adanya peredaran rokok yang mencurigakan atau tidak sesuai ketentuan cukai, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada petugas. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil,” pungkasnya.
Melalui komitmen ini, Pemerintah Kabupaten Jember berharap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha semakin meningkat, sehingga peredaran rokok ilegal dapat diminimalisasi demi mendukung pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
(Reporter: Dang)













Komentar