5 Bulan Mandek! Kasus Penganiayaan SOFUNASOKHI HALAWA Disorot KUHP – Polsek Lolowa,u Diduga Abailan Kepastian Hukum
Nias Selatan : DiscoveryNews.id — 25 Juni 2026 5 bulan berlalu sejak laporan 15 Januari 2026, kasus dugaan penganiayaan Sofunasokhi Halawa *diduga mandek* di Polsek Lolowau. Korban menjerit cari keadilan, sementara proses hukum berputar tanpa kepastian.
SPDP, SPHP, SP2HP, sampai penetapan tersangka disebut sudah terbit. Tapi berkas belum naik ke tahap berikutnya. Korban mengaku tertekan psikologis karena bolak-balik kantor polisi tanpa hasil.
“Saya sudah lelah. Keadilan seperti jauh,” ungkap Sofunasokhi.
Kuasa Hukum Soroti “Lalu Lintas Perintah”
Advokat Ahmat Pattarudin Giawa, S.H., *menyoroti* pola komunikasi penyidik.
“Tanya PS Kapolsek Ipda Simon Sitorus, S.H., jawabnya ‘tanya Kanit’. Tanya Kanit, jawabnya ‘nunggu perintah Kapolsek’. Kami dibola-bola,” tegasnya.
Pola itu diduga bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan sesuai KUHAP Pasal 4. Korban berhak dapat kepastian, bukan instruksi saling lempar.
Jeratan KUHP Mengintai Jika Terbukti Lalai
Ahmat Pattarudin *mengingatkan* ada 2 pasal KUHP yang bisa jadi sorotan publik jika penyidikan sengaja dihambat:
1. Pasal 221 KUHP Menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau barang bukti. Ancaman 9 bulan – 4 tahun penjara. Berlaku jika ada unsur menghilangkan/ menyembunyikan proses hukum.
2.Pasal 424 KUHP Pejabat yang sengaja tidak melaksanakan kewajiban mengadili perkara. Ancaman 1 tahun 4 bulan penjara. Ini menyangkut kewajiban penyidik menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kasus penganiayaan diduga
masuk Pasal 351 KUHP. Ancaman 2 tahun 8 bulan. Jika penyidik *diduga* abai, publik berhak bertanya,” ujarnya.
Kapolsek Lempar Tanggung Jawab
Kamis 25/6/2026, konfirmasi via WA ke PS Kapolsek Ipda Simon Sitorus, S.H. hanya dijawab: “Tanya sama kuasa hukum korban bang”.
Jawaban itu diduga tidak mencerminkan transparansi sesuai Perkap No. 6/2019 tentang Manajemen Penyidikan. Masyarakat berhak tahu perkembangan perkara yang dilaporkan.
Kapolres Nias Selatan Didesak Evaluasi
Hingga berita ini tayang, Kapolres Nias Selatan Ferry Mulyana Sunarya *diminta* turun tangan evaluasi penanganan Polsek Lolowau. Pengawasan melekat wajib jalan agar perkara tidak mangkrak dan kepercayaan publik tidak runtuh.
Masyarakat Nias Selatan kini menunggu. Jangan sampai kasus viral berakhir di laci meja. Keadilan untuk Sofunasokhi Halawa adalah ujian wibawa hukum.
Redaktur: Sabar Halawa
Catatan: Berita berdasarkan keterangan korban kuasa hukum tangkapan layar WA. Penyebutan pasal KUHP untuk edukasi publik. Asas praduga tak bersalah berlaku. Hak jawab terbuka 1×24 jam untuk Polsek Lolowau Ipda Simon Sitorus, S.H. & Kanit Reskrim.
Post Views: 16
Komentar