LUWU UTARA, Discoverynews.id – Kasus dugaan pembacokan terhadap seorang warga Kelurahan Bone Tua (Abidin) di Masamba kembali menjadi sorotan. Terduga pelaku (P) usia ± 20 Tahun disebut merupakan seorang residivis dan dikabarkan masih tersangkut perkara hukum lain.
Informasi tersebut menambah perhatian publik terhadap penanganan kasus yang dilaporkan korban ke Kepolisian Resor Luwu Utara.
Laporan dengan nomor : STTLP/B/151/VI/2026/SPKT/Polres Luwu Utara/Polda Sulsel Tertanggal 26 Juni 2026 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/151/VI/SPKT/Polres Luwu Utara.
Hingga kini, korban berharap aparat segera mengambil langkah tegas untuk mengusut peristiwa yang terjadi sekitar pukul 23.00 WITA tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan pembacokan terjadi saat korban diduga menjadi sasaran serangan oleh dua orang terduga pelaku saat terjadi aksi pencurian di pondok sawah milik korban pada Kamis sekira pukul 23.00 WITA. Usai kejadian, Korban telah melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Resor Luwu Utara.
Tak butuh waktu lama pelaku akhirnya berhasil tertangkap usai laporan polisi dibuat oleh korban pada Jumat (26/06/2026).
Di sisi lain, muncul informasi bahwa salah satu terduga pelaku merupakan residivis dan sebelumnya masih tersangkut kasus hukum lain. Informasi tersebut perlu dipastikan melalui keterangan resmi dari pihak kepolisian agar tidak menimbulkan kesimpulan yang belum terbukti.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak korban, terduga pelaku sebelumnya sempat menjalani proses hukum dalam perkara lain, namun kemudian dibebaskan. Pihak korban juga menduga pembebasan tersebut terjadi karena adanya jaminan dari seorang oknum aparat di Kepolisian Resor Luwu Utara yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan terduga pelaku. Dugaan tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen, dan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait klaim tersebut.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kepolisian Resor Luwu Utara belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan maupun status hukum para terduga pelaku.







Komentar