oleh

PT Bridgestone Absen saat Mediasi Sengketa Lahan dengan Warga di Kantor Bupati Sergai.

Sergai,DiscoveryNews.id — Pascakonflik antara masyarakat mengatasnamakan Kerajaan Nagur Bolag dan PT Bridgeston, Bupati Sergai Darma Wijaya dan Wakil Bupati Adlin Tambunan bersama unsur Forkopimda memfasilitasi mediasi di Ruang Sekretaris Daerah Sergai, Sabtu (27/6/2026).

Namun, setelah ditunggu sekitar satu jam, pihak PT Bridgestone tidak hadir dalam mediasi yang difasilitasi Pemkab Sergai tanpa memberikan alasan. Akibatnya, mediasi tidak menghasilkan keputusan.

Karena PT Bridgestone tidak hadir, agenda mediasi berubah menjadi forum dialog. Penyampaian pendapat diawali Raja Kerajaan Nagur Bolag, Alinson Damanik, beserta penasihat hukumnya yang menjelaskan dasar klaim mereka atas lahan yang saat ini dikelola PT Bridgestone.

Alinson Damanik mengatakan persoalan tanah adat telah disampaikan melalui surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 25 Desember 2025.

Alinson menegaskan sebagai keturunan Raja Nagur Bolag pihaknya memiliki dasar hukum untuk menduduki lahan tersebut. Salah satunya konsesi yang diperoleh dari pemerintah Belanda pada tahun 1912. Kontraknya hanya 75 tahun. “Di situ tertulis dari opung (kakek) atau leluhur kami kepada Belanda. Itulah dasar kami,” tuturnya.

Ia juga menyatakan, mengingat Hak Guna Usaha (HGU) PT Bridgestone telah berakhir, masyarakat siap memenuhi kewajiban kepada negara apabila tanah tersebut dikembalikan kepada masyarakat.

Faisal

Redaktur : Redaksi

Komentar