NIAS BARAT, DiscoveryNews.id – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Nias Barat Melalui Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Desa Disorot Tajam. Pasal Tentang Mekanisme Pembayaran BLT Desa Dinilai Justru Memberatkan Masyarakat Miskin.
Dalam Dokumen Perbup Tersebut Tertulis Jelas: “Pembayaran Bantuan Langsung Tunai Desa Kepada Keluarga Penerima Manfaat Wajib Dilakukan Dengan Metode Nontunai.”
Kontradiksi Inilah Yang Menjadi Pangkal Masalah. Namanya “Bantuan Langsung Tunai” Tapi Kewajibannya “Nontunai”.
Mempersulit, Bukan Mempermudah
BLT Seharusnya Menjadi Jaring Pengaman Sosial Bagi Warga Miskin. Namun Dengan Kewajiban Nontunai Melalui Rekening Bank, Pemerintah Justru Menambah Beban Baru.
1. Warga Harus Buka Rekening Baru,. Prosesnya Butuh Waktu, Biaya, Dan Dokumen.
2. Akses Bank Terbatas. Di 105 Desa Di Nias Barat, Tidak Semua Ada Bank Atau Agen. Warga Harus Ke Kecamatan. Artinya Ada Ongkos Transportasi.
3. Rawan Potongan, Mulai Dari Biaya Admin, Biaya Cetak Kartu, Hingga Jasa Pencairan. Padahal BLT Harusnya Diterima Utuh.
Dengan Asumsi 2.625 KPM, Jika Satu Orang Mengeluarkan Rp10.000 Untuk Mencairkan, Maka Dalam Setahun Uang Warga “Hilang” Sebesar Rp315 Juta. Ini Sama Saja Mengurangi Nilai Bantuan Itu Sendiri.
Bertentangan Dengan Semangat Bansos
Kebijakan Ini Dinilai Bertentangan Dengan Tujuan BLT Dana Desa Dan UU No. 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin Yang Mengamanatkan Bantuan Harus Diberikan Secara Cepat, Tepat Sasaran, Dan Tidak Memberatkan.
Alih-Alih Membantu, Mekanisme Ini Justru Menambah PR Baru Bagi Warga Yang Sedang Kesulitan Ekonomi.
Tuntutan Kepada Bupati Nias Barat
Atas Dasar Itu, Publik Mendesak Bupati Nias Barat Segera Mengevaluasi Perbup No. 20/2026.
Pemerintah Daerah Diminta Untuk:
1.Menjamin Gratis: Rekening BLT Harus Bebas Biaya Admin Dan Biaya Tarik Tunai.
2. Memudahkan Akses: Bekerjasama Dengan PT Pos Atau Agen Laku Pandai Agar Pencairan Bisa Di Desa.
3. Transparan: Menjelaskan Secara Terbuka Dasar Kebijakan Dan Menjamin Tidak Ada Saldo Mengendap.
Hingga Berita Ini Diturunkan, Belum Ada Klarifikasi Resmi Dari Pemkab Nias Barat.
Pada Akhirnya, Kebijakan Yang Baik Adalah Kebijakan Yang Tidak Menambah Penderitaan Rakyat. Jika Tujuannya Transparansi, Maka Jangan Sampai Transparansi Itu Dibayar Dengan Keringat Dan Uang Rakyat Miskin.
tem
Redaktur : Radakpel













Komentar