Discovery.id Garut, 6 Juli 2026 — Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Garut menggelar Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Garut tentang Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan, bertempat di Ruang Rapat Dinas Perkim Kabupaten Garut. Kegiatan berlangsung secara hybrid, dengan peserta luring maupun daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perkim Kabupaten Garut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut yang hadir secara daring, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Sekretaris Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Provinsi Jawa Barat, Ketua APERSI Kabupaten Garut, Ketua Himpunan Pengembang Nusantara (HIPNU) Kabupaten Garut, perwakilan Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (ASPRUMNAS) Kabupaten Garut, Direktur Pengembang Perumahan Bumi Suci Permai, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut, serta para Camat se-Kabupaten Garut dan pengembang perumahan yang mengikuti secara daring.
Sosialisasi dan FGD ini bertujuan membahas rancangan perubahan Perbup Garut tentang Pengelolaan PSU, sebagai penyesuaian atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Selain mengatur penyesuaian regulasi, rancangan perubahan ini juga mencakup penanganan PSU bermasalah dan terlantar, perlindungan hak masyarakat penghuni perumahan, digitalisasi sistem informasi PSU yang dapat diakses publik, serta penguatan keterlibatan Dinas Perkim dalam proses perizinan pembangunan perumahan.
“Rancangan perubahan Peraturan Bupati Garut ini tidak hanya mengatur tentang penyerahan PSU perumahan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah, tapi juga mengatur tentang pengelolaan PSU perumahan setelah dilakukan serah terima,” ujar Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Garut dalam sambutannya.
Dalam forum diskusi, kalangan pengembang yang tergabung dalam APERSI, HIPNU, dan ASPRUMNAS menyampaikan sejumlah masukan, di antaranya usulan penyerahan PSU secara bertahap tanpa harus menunggu pembangunan selesai 100 persen, penyederhanaan formulir serah terima PSU, serta kejelasan mekanisme dan biaya terkait pemecahan (split) sertifikat tanah. Sejumlah camat dan pengembang juga menyoroti perlunya kesamaan pemahaman antar dinas teknis terkait perhitungan luasan aset yang diserahterimakan, serta pentingnya kemudahan proses reviu siteplan.
Menanggapi masukan tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Garut menekankan pentingnya keterlibatan Dinas Perkim sejak tahap pembahasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta perlunya penyelarasan teknis metode pengukuran dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penerbitan sertifikat tanah. Sementara itu, BPKAD Kabupaten Garut menyampaikan bahwa penganggaran biaya split sertifikat tanah dimungkinkan dilaksanakan setelah proses serah terima PSU perumahan selesai.
Pemerintah Kabupaten Garut, melalui Dinas Perumahan dan Permukiman, berkomitmen untuk terus menyempurnakan rancangan perubahan Perbup ini melalui masukan dari para pemangku kepentingan, sebelum ditetapkan menjadi regulasi yang berlaku, guna mendukung tata kelola PSU perumahan yang lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dede mulyana













Komentar