SEMARANG dicoverynews id- Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA Negeri di Kota Semarang berinisial IHP terus bergulir di Satreskrim Polrestabes Semarang. Setelah sebelumnya muncul dugaan salah satu pelaku mengaku sebagai intelijen Polsek, kini tim kuasa hukum korban mengungkap adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan anak dari oknum anggota kepolisian.

Perkara tersebut saat ini ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPO) Satreskrim Polrestabes Semarang.
Informasi itu diperoleh tim kuasa hukum setelah melakukan penelusuran langsung ke lokasi kejadian di Jalan Puspowarno V, Kecamatan Semarang Barat, Jumat (10/7/2026).
Selain mendatangi lokasi kejadian, tim juga menyambangi Polsek Semarang Barat untuk menelusuri informasi terkait penanganan awal perkara.
“Kami sudah ke lokasi kejadian dan mendapat informasi bahwa rekaman CCTV sudah diamankan penyidik. Dari informasi warga yang kami peroleh, ada dugaan salah satu terduga pelaku merupakan anak anggota kepolisian. Informasi ini tentu masih akan kami dalami lebih lanjut agar semuanya berdasarkan fakta hukum,” kata kuasa hukum korban, Muhammad Alfin Aufillah Zen, didampingi Dr. (Hc.) Joko Susanto.
Menurut Alfin, pihaknya tidak ingin berspekulasi atas informasi yang berkembang di masyarakat. Seluruh informasi tersebut, lanjutnya, akan disampaikan kepada penyidik untuk diverifikasi melalui alat bukti maupun keterangan saksi.
“Kami berharap penyidik bekerja profesional dan independen. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa melihat latar belakang keluarganya,” ujarnya.
Di hari yang sama, tim kuasa hukum juga mendampingi ibu korban selaku pelapor bersama korban IHP menjalani pemeriksaan di Polrestabes Semarang.
Pendampingan dilakukan Agustiana Nurkomalawati, H. Sumanto, dan Alvin Rifki Nova Pramana.
Agustiana mengatakan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.20 WIB hingga sekitar pukul 20.30 WIB.
“Ibu korban diperiksa sebanyak 29 pertanyaan mulai pukul 13.30 sampai 16.30 WIB. Sedangkan korban juga mendapat 29 pertanyaan. Pemeriksaannya berlangsung dua sesi, yakni pukul 13.30 sampai 14.20 WIB, kemudian dilanjutkan kembali setelah jeda hingga sekitar pukul 19.15 WIB,” jelas Agustiana.
Selain korban dan pelapor, penyidik juga memeriksa dua saksi yang masih berstatus pelajar SMK swasta di Kota Semarang.
Saksi berinisial TAK diperiksa sebanyak 29 pertanyaan mulai pukul 16.40 hingga 18.30 WIB. Sementara saksi TAA diperiksa mulai pukul 19.16 hingga 20.30 WIB dengan total 25 pertanyaan.
Kedua saksi tersebut mendapat pendampingan dari Muh. Yudi Rizqi Imanuddin dari Firma Hukum Sentra Lex Indonesia.
Tak hanya fokus mengawal proses hukum, tim kuasa hukum juga memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis korban.
Alfin mengungkapkan, IHP telah menjalani terapi konseling sebanyak dua kali setelah peristiwa dugaan penganiayaan tersebut.
“Korban sudah menjalani terapi konseling pada 6 Juli dan 9 Juli 2026. Konseling diterima langsung oleh konselor binaan Bapak Tulus Wardoyo. Dari hasil pendampingan sementara, terlihat korban masih mengalami trauma akibat kejadian yang dialaminya,” ungkap Alfin.
Menurut dia, kondisi psikologis korban menjadi perhatian serius karena korban masih berstatus sebagai pelajar.
“Kami tidak hanya mengawal proses hukumnya, tetapi juga memastikan pemulihan mental korban. Trauma yang dialami korban menunjukkan peristiwa ini memberikan dampak psikologis yang cukup serius sehingga pendampingan akan terus dilakukan,” katanya.
Hasil pendampingan psikologis tersebut, lanjut Alfin, diharapkan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan penyidik dalam melihat dampak yang dialami korban akibat dugaan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, Agustiana mengatakan pihaknya masih membuka ruang apabila para terduga pelaku memiliki itikad baik untuk datang menemui kuasa hukum korban.
“Kami tetap menunggu itikad baik para pelaku. Namun proses hukum harus tetap berjalan. Senin nanti kami juga akan meminta penjelasan kepada Polsek Semarang Barat mengenai dasar hukum penahanan sepeda motor milik klien kami, apakah melalui surat tilang atau penyitaan resmi,” ujarnya.
Dalam proses pendampingan tersebut, tim kuasa hukum turut didampingi sejumlah paralegal serta puluhan mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.
Agustiana menjelaskan PKBH Badko LPQ Kota Semarang memberikan pendampingan karena korban merupakan alumni santri Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), sedangkan ibu korban merupakan anggota Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (Badko LPQ) Kota Semarang.
Ia juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Pengamanan Internal (Paminal) Polri melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum anggota kepolisian.
“Kasus ini harus diproses secara serius. Kami juga meminta Propam dan Paminal memeriksa oknum yang diduga menginterogasi korban hingga pukul 03.20 WIB tanpa memahami kronologi secara utuh. Apalagi sebelumnya ada pihak yang mengaku sebagai intel Polsek saat kejadian berlangsung,” tegasnya.
Tim kuasa hukum berharap penyidik dapat mengungkap seluruh fakta secara terang-benderang, termasuk mengusut semua pihak yang diduga terlibat tanpa membedakan latar belakang, sekaligus memastikan hak-hak korban sebagai anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.









Komentar