Duri, Discoverynews 11 Juli 2026 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis berkoordinasi dengan Unit Lalu Lintas Polsek Mandau hari ini menggelar penegakan aturan sekaligus sosialisasi kewajiban penggunaan helm berstandar SNI serta kepatuhan peraturan lalu lintas di seluruh titik rawan Kecamatan Mandau dan Kota Duri, Riau.
Kegiatan ini dipusatkan di beberapa lokasi strategis: Jalan Jenderal Sudirman kawasan Simpang Lima, jalur Lingkar Kota Duri, ruas Jalinsum Duri–Dumai Km 08 hingga Km 12, serta akses menuju Pasar Duri dan kawasan sekolah. Di setiap pos pengawasan, petugas tidak hanya memeriksa kelengkapan helm pengemudi maupun penumpang sepeda motor, namun juga memastikan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), kondisi kendaraan, serta melarang penggunaan gawai saat menyetir dan pemakaian knalpot tidak standar.
Aturan dan Sanksi Berlaku
Penegakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106 Ayat (8) juncto Pasal 291 Ayat (1–2). Setiap pengendara dan penumpang sepeda motor diwajibkan memakai helm berlabel SNI dengan tali pengikat yang dikencangkan dengan benar. Pelanggar berisiko dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan. Selain itu, pengemudi mobil juga diwajibkan memakai sabuk pengaman.
Personel yang Bertugas
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Bengkalis AKP Shandra Amalia, eS.Tr.K., S.I.K., didampingi Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K., serta Kanit Lantas Polsek Mandau Iptu Ekanedi. Adapun anggota yang bertugas di lapangan antara lain Ipda Musdiono, Briptu Okto Silaen, Briptu Rian Saputra, Briptu Dedi Firmansyah, Bripda Siti Aminah, ditambah delapan personel gabungan lainnya
Pesan Penting untuk Masyarakat
“Kehadiran kami di jalan bukan semata-mata untuk menindak atau menilang, melainkan ingin mengajak semua pihak saling menjaga keselamatan. Pakailah helm SNI dengan benar, patuhi rambu lalu lintas, dan hindari perilaku berkendara yang berisiko. Nyawa Anda dan keluarga jauh lebih berharga daripada sekadar kelalaian kecil,” ujar AKP Shandra Amalia di lokasi kegiatan.
Masyarakat yang menemukan pelanggaran berat, kerawanan jalan, atau butuh bantuan di lokasi dapat menghubungi nomor darurat kepolisian 110 atau melapor langsung ke pos pengawasan terdekat.
(Lina mukerji)













Komentar