PESISIR SELATAN, DISCOVERYNEWS.ID– Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Basa Ampek Balai (BAB) Tapan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RA (20) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah warga di wilayah Nagari Talang Koto Pulai Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolsek BAB Tapan melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Aipda Melki Mulawarman menyampaikan bahwa tersangka diamankan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan yang bersangkutan.
Tersangka telah diamankan di Mapolsek BAB Tapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Aipda Melki, Sabtu (11/7/2026).
Peristiwa dugaan pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah milik warga yang berlokasi di Kampung Talang Ketaping, Nagari Talang Koto Pulai Tapan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga memasuki rumah korban dengan cara membobol bangunan, kemudian mengambil satu unit telepon seluler merek Vivo Y19s Pro berwarna perak serta uang tunai sebesar Rp1.600.000.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.200.000.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Polsek BAB Tapan juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian di persidangan.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek BAB Tapan. Kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.







Komentar