PONTIANAK,discoverynews.id – Aksi pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Pontianak terhadap lahan warga di kawasan Parit Mayor memicu kemarahan publik. Warga menilai tindakan ini sebagai bentuk kezaliman nyata yang membelenggu hak rakyat atas kepemilikan tanah mereka selama dua tahun terakhir.
Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk maladministrasi yang serius karena mengabaikan Berita Acara Kesepakatan Usulan Perubahan Batas Daerah tertanggal 28 Desember 2022. Kesepakatan yang ditandatangani oleh Walikota Pontianak dan Bupati Kubu Raya, serta diketahui oleh Gubernur Kalimantan Barat tersebut, secara eksplisit mengusulkan agar sub segmen Parit Mayor—di mana permukiman penduduk sudah eksisting dan berpenghuni—masuk ke dalam wilayah administrasi Kota Pontianak.
“Ini adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) melalui bentuk pembiaran ketidakpastian hukum,” ujar perwakilan warga. Warga merasa dipingpong dan dirugikan secara ekonomi maupun psikologis. Hak konstitusional warga untuk mendapatkan kepastian hukum atas harta benda yang mereka miliki (tanah) diabaikan begitu saja, meski keabsahan wilayah tersebut telah diperkuat melalui berbagai putusan pengadilan, seperti Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 135 PK/TUN/2010 dan Putusan PTUN Pontianak Nomor 45/G/PTUN-PTK/2004.
Tindakan ATR/BPN Kota Pontianak yang tetap memberlakukan pemblokiran di tengah adanya kesepakatan resmi antar-pemerintah daerah dinilai sebagai sikap abai terhadap perintah atasan dan kesepakatan hukum yang sah. Warga mendesak Ombudsman dan pihak terkait untuk segera turun tangan memeriksa dugaan maladministrasi ini, karena keberpihakan negara seharusnya ada pada perlindungan hak rakyat, bukan justru menciptakan ketidakpastian yang terstruktur dan sistematis.
Pewarta : ( Rd@Red Kaperwil Kalbar)












Komentar