GUNGSITOLI: discoverynews.id — Persoalan hak tenaga alih daya outsourcing kembali mencuat di Kota Gunungsitoli. Dua mantan pekerja outsourcing yang sebelumnya ditempatkan di Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli mendatangi kantor PT Allam Dayawicaksana, Senin (13/7/2026), untuk menuntut pembayaran gaji bulan Juni 2026 yang hingga kini belum diterima.
Kedua pekerja tersebut adalah Yonatan Zalukhu dan Juniel Gea. Mereka mengaku direkrut oleh PT Allam Dayawicaksana selaku perusahaan penyedia jasa tenaga alih daya yang menjadi pihak ketiga dalam penyediaan tenaga kerja di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli.
Sekitar pukul 14.45 WIB, keduanya tiba di kantor perusahaan yang berada di Jalan Sirao, tepatnya di belakang Kantor Pos Lalu Lintas. Yonatan datang didampingi ayahnya, Hepy Agusman Zalukhu, yang berharap persoalan hak anaknya dapat diselesaikan secara langsung oleh pihak perusahaan.
Namun, pertemuan tersebut berlangsung tegang.
Menurut pengakuan pihak keluarga, mereka datang untuk meminta penjelasan sekaligus menagih gaji bulan Juni 2026 yang diklaim belum dibayarkan, meskipun pekerjaan pada bulan tersebut telah dilaksanakan. Mereka juga mengaku telah diberhentikan dari pekerjaan pada Juli 2026 dan mempertanyakan dasar pemberhentian tersebut.
Ketegangan meningkat ketika Hepy Agusman Zalukhu mempertanyakan pihak yang menemui anaknya di dalam kantor perusahaan. Menurutnya, pembicaraan dilakukan dengan seorang pria paruh baya berinisial Damili R. Gea, yang menurut informasi di lokasi mengaku sebagai pemilik perusahaan.
Hepy mempertanyakan kapasitas pria tersebut karena, menurut pengetahuannya, direktur PT Allam Dayawicaksana adalah Yuliani Lase. Ia menilai persoalan menyangkut hak pekerja semestinya dijelaskan secara resmi oleh pihak perusahaan yang berwenang.
“Saya datang hanya ingin hak anak saya dibayarkan. Kalau memang ada persoalan, perusahaan harus menjelaskan secara terbuka dan bertanggung jawab,” ungkap Hepy kepada awak media usai pertemuan.
Merasa tidak memperoleh penyelesaian, Hepy menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Ia berencana melaporkan dugaan tidak dipenuhinya hak pekerja kepada aparat penegak hukum agar mendapat kepastian hukum dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pemenuhan hak normatif pekerja outsourcing yang ditempatkan pada instansi pemerintah. Dalam sistem alih daya, perusahaan penyedia jasa tetap berkewajiban memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pembayaran upah atas pekerjaan yang telah dilakukan.
Apabila benar terdapat keterlambatan atau tidak dibayarkannya upah, maupun perselisihan mengenai pemutusan hubungan kerja, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Allam Dayawicaksana belum memberikan keterangan resmi terkait klaim belum dibayarkannya gaji bulan Juni 2026 maupun dugaan pemberhentian terhadap kedua pekerja tersebut. Redaksi telah berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi untuk menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Laporan: Yarmend
Redaktur : Redakpel








Komentar