LUWU TIMUR, Discoverynews.id – Muh. Satria Saputra (26) warga kecamatan Wotu terpaksa dirujuk ke RSUD I Lagaligo.
Akibat luka yang dideritanya, korban dilaporkan belum mampu duduk dan masih merasakan nyeri hebat di sejumlah bagian tubuh.
Korban dirujuk sehari setelah diduga dikeroyok oleh pak Lurah Tomoni, kabupaten Luwu Timur.
Keluarga korban mengatakan, usai korban dikeroyok, korban dibawa ke Puskesmas untuk perawatan akibat luka robek di dahi kiri.
Usai perawatan luka, korban dipulangkan, namun korban merasakan sakit dibagian tulang belakang dan tidak bisa duduk.
” Terpaksa dirujuk ke RSUD I Lagaligo, karena tulang belakangnya sakit, tidak bisa juga duduk, hanya baring, kalau duduk pusing kepalanya, ” Ucap keluarga korban, Senin 13 Juli 2026.
Dokter menyarankan agar korban dirawat intensif di RSUD I Lagaligo sembari menunggu hasil pemeriksaan medis pasca dikeroyok.
Sebelumnya, korban diduga dikeroyok oleh Lurah Tomoni FR bersama adiknya, itu diakui FR di hadapan penyidik saat dimintai keterangan.
Korban dikeroyok di depan Barber shop desa Mandiri kecamatan Tomoni, Sabtu Sore 11 Juli 2026.
Berusaha menyelamatkan diri, korban berlari masuk ke dalam ruangan, namun pak Lurah tetap mengejar dan memukul korban.
Akibatnya, korban mengalami luka robek di dahi sebelah kiri dan merasakan sakit dibagian tulang belakang.
Meski telah diperiksa penyidik Polsek Mangkutana dan mengakui perbuatannya, Polisi belum mengamankan FR.
Saat ini, kondisi korban masih dalam penanganan tim medis. Selain mengalami luka menganga di bagian wajah, korban juga mengeluhkan sakit pada tubuhnya sehingga kesulitan untuk duduk maupun beraktivitas normal.
Kasus tersebut telah menjadi perhatian publik. Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas peristiwa tersebut dan memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lurah Tomoni maupun kepolisian terkait perkembangan penyelidikan atas dugaan pengeroyokan tersebut.
Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga ada penetapan hukum yang berkekuatan tetap.












Komentar