PONTIANAK, DiscoveryNews.id – Aparat kepolisian bergerak cepat merespons dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Pontianak Utara. Penindakan ini dilakukan setelah adanya temuan investigasi lapangan terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut terdeteksi pada Minggu (12/7/2026), di mana sebuah truk diduga mengangkut BBM yang berasal dari kawasan SPBU Ambawang menuju sebuah lokasi di Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat. Lokasi tujuan tersebut diketahui merupakan tempat yang bertuliskan “SUBHAN AUTOMOBIL”.
Tim investigasi di lapangan telah berhasil mendokumentasikan aktivitas tersebut melalui foto dan video. Temuan-temuan di lapangan ini dinilai sebagai fakta penting yang memerlukan perhatian serta tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan praktik ilegal tersebut.
Hingga saat ini, pihak berwenang diharapkan dapat segera mendalami temuan ini guna memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum terkait distribusi solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi menjadi prioritas untuk menjaga ketersediaan dan ketepatan sasaran distribusi BBM di masyarakat.
“Kami merespons cepat laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi. Saat dilakukan pemeriksaan di lapangan, kami mendapati sebuah truk yang membawa BBM jenis solar dengan dokumen yang tidak sesuai atau diduga tidak memiliki izin angkut yang sah,” ujar perwakilan pihak kepolisian setempat, Senin (13/7/2026).
Saat ini, truk beserta sopir dan muatan solar tersebut telah digiring ke Mapolres/Polsek setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami asal-usul solar tersebut serta ke mana rencananya BBM tersebut akan didistribusikan.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyelewengan BBM subsidi. Tindakan tegas akan diberikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, yakni UU Migas, mengingat solar bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan sektor yang telah ditetapkan pemerintah.
(Tim/Red)












Komentar