LUWU UTARA, Discoverynews.id – Menyikapi maraknya aktivitas pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikeluhkan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat edaran yang mengatur tata tertib penjualan BBM di seluruh SPBU.
Surat bernomor 500.2.1/694/DP2KUKM/VII/2026 dengan Prihal Himbauan pembatasan penjualan BBM yang ditujukan kepada semua pengelola SPBU di Luwu Utara.
Adapun isi Himbauan Bupati Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Bahan Bakar Minyak dan Surah Edaran Menteri ESDM Nomor 001.E/10/DJM.0/2017 Tentang Penyaluran kepada Pengguna langsung yang bukan diperuntukkan buat Pengecer maupun kepada Pelangsir utamanya jenis Solar dan Pertalite.
Dalam himbauannya, Bupati Luwu Utara Andi Rahim Abdullah menekankan tindakan ini dilakukan demi menjaga kelancaran distribusi dan pemerataan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu surat edaran tersebut bertujuan untuk memastikan distribusi BBM, khususnya jenis subsidi seperti Pertalite dan Solar, tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan oleh pelangsir yang selama ini dinilai sangat mengganggu antrean masyarakat.
Dalam edaran itu, pengelola SPBU diminta memperketat pengawasan terhadap proses pengisian BBM, tidak melayani pengisian berulang yang terindikasi pelangsiran, serta mengutamakan pelayanan kepada masyarakat umum.
Ada 4 Point penting dalam himbauan Bupati sebagaimana dikutip;
1. Hanya melayani pengisian kendaraan menggunakan QR Code yang sesuai plat kendaraan;
2. Tidak melayani pengisian BBM secara berulang baik roda dua maupun roda empat atau lebih, serta tidak melayani kendaraan dengan tangki modifikasi;
3. Mengutamakan pengisian BBM kendaraan pelayanan umum, ambulance, pemadam kebakaran, kendaraan angkutan sampah, kendaraan angkutan tabung elpiji 3 kg subsidi, kendaraan layanan Listrik PLN, dan bus sekolah sesuai ketentuan berlaku;
4. Tidak melayani pengisian BBM menggunakan jerigen, atau wadah sejenis tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari instansi yang berwenang.
Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mengurangi antrean panjang yang kerap terjadi akibat aktivitas kendaraan pelangsir.
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran akan terus dilakukan.
Dengan demikian, Bupati berharap kepada seluruh pihak, mulai dari pengelola SPBU hingga aparat terkait, diminta berkolaborasi agar distribusi BBM berlangsung tertib, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah ini, Pemkab Luwu Utara berharap praktik pelangsiran BBM dapat ditekan sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak lagi kesulitan memperoleh BBM di SPBU. (MD)











Komentar