oleh

‎Sekjen BEMNUS Aceh Minta Bupati Aceh Tengah Anulir Penunjukan Plt Direktur RSUD Datu Beru, Nilai Cacat Prosedur

Takengon – Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) Aceh, Asraf, mendesak Bupati Aceh Tengah untuk membatalkan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Datu Beru Takengon. Menurutnya, kebijakan tersebut diduga tidak melalui prosedur yang semestinya dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi.

Asraf mempertanyakan alasan pergantian Direktur RSUD Datu Beru, sementara menurutnya persoalan utama yang perlu dibenahi adalah peningkatan kualitas pelayanan rumah sakit.

“Kami mempertanyakan apa dasar Bupati mengganti Direktur RSUD Datu Beru. Seharusnya yang menjadi fokus adalah evaluasi pelayanan. Namun justru Wakil Direktur Pelayanan ditunjuk sebagai Plt Direktur. Keputusan ini menimbulkan banyak pertanyaan,” ujar Asraf dalam keterangannya.

Ia menilai kebijakan tersebut tidak menyelesaikan persoalan yang dihadapi RSUD Datu Beru, bahkan dikhawatirkan memperburuk kondisi manajemen rumah sakit.

“Menurut kami, keputusan ini bukan solusi, melainkan berpotensi membawa RSUD Datu Beru ke jalan buntu,” katanya.

‎Asraf juga mengingatkan bahwa setiap pengangkatan maupun pemberhentian pejabat ASN harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS beserta perubahannya, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta peraturan teknis lainnya.

Menurutnya, setiap keputusan terkait jabatan ASN harus dilakukan berdasarkan alasan yang sah, prosedur yang benar, serta memberikan hak kepada pihak yang bersangkutan untuk mengetahui dasar keputusan dan menyampaikan pembelaan sesuai mekanisme yang berlaku.

‎Atas dasar itu, Asraf meminta Bupati Aceh Tengah mengevaluasi kembali keputusan penunjukan Plt Direktur RSUD Datu Beru.
‎”Kami meminta Bupati Aceh Tengah bersikap bijaksana dengan meninjau kembali keputusan tersebut. Jika memang terdapat kekeliruan prosedur, sebaiknya segera dianulir,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa BEMNUS Aceh membuka kemungkinan menggelar aksi penyampaian pendapat apabila tidak ada penjelasan maupun tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

“Kami bersama rekan-rekan siap melakukan aksi sebagai bentuk penyampaian aspirasi apabila persoalan ini tidak mendapatkan kejelasan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Aceh Tengah maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terkait tuntutan yang disampaikan Sekretaris Jenderal BEMNUS Aceh tersebut.

Rizkan ekan
Author: Rizkan ekan

Komentar