oleh

SKANDAL DAK Rp138 MILIAR! WARGA DESAK KPK PERIKSA PPK DAN BUPATI NIAS BARAT

Proyek RSUD Onolimbu Diduga Mangkrak, DPRD Dituding Gagal Fungsi Pengawasan

NIAS BARAT, DiscoveryNews.id – Kemarahan warga Kabupaten Nias Barat memuncak. Proyek pembangunan *RSUD Cerah Medika Onolimbu* di Kecamatan Lahomi yang menelan anggaran Rp138.286.818.003, atau Rp138,2 Miliar dari DAK Fisik Bidang Kesehatan TA 2025 diduga mangkrak dan syarat penyimpangan.

Proyek bernomor kontrak 000.3.3/23/SP/DB-RS/PPK/DINKES/2025 tanggal 10 Juni 2025 itu dikerjakan oleh KSO TURELOTO – NARA – SANGKURIANG yang terdiri dari PT. ESA PRATAMA CIPTA SELEBES, PT. NARA TUNAS KARYA, dan PT. BIA SANGKURIANG.

Namun berdasarkan dokumentasi warga pada Selasa, 14/07/2026 pukul 18.35 – 18.36 WIB, kondisi di lapangan sangat memprihatinkan. Bangunan rumah sakit masih jauh dari kata layak. Plafon hanya berupa rangka besi, lantai berserakan material dan puing, scaffolding masih berdiri, dan alat kesehatan belum terlihat. Ironisnya, papan proyek menyatakan pekerjaan telah “Selesai”.

“Uang Rp138 Miliar itu uang rakyat, uang DAK dari pusat. Masa bangunannya masih seperti kandang? Kami menduga kuat ada kongkalikong antara PPK dengan kontraktor. Bupati dan DPRD juga bungkam,” ujar warga di grup WhatsApp “Generasi Niha A…”.

Diduga Langgar UU Tipikor dan UU Kesehatan
Warga menilai proyek ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam hak kesehatan masyarakat Nias Barat.

“Ini jelas-jelas dugaan Tindak Pidana Korupsi. Ada potensi pelanggaran *UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 2 dan 3*. PPK juga bisa dijerat *UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara* karena lalai,” kata warga.

Selain itu, warga juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan *DPRD Kabupaten Nias Barat.
“Kemana Komisi III DPRD? Tidur atau ikut menikmati? Fungsi pengawasan anggaran DAK Rp138 Miliar ini kemana? Jangan sampai DPRD ikut bermain,” tegasnya.

Tuntutan: Periksa PPK, Bupati, dan Audit Tuntas
Karena itu, warga mendesak KPK dan Jaksa Agung RI* segera turun tangan untuk memeriksa:
1. PPK Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat
2.Bupati Nias Barat selaku penanggung jawab tertinggi
3.KSO TURELOTO – NARA – SANGKURIANG

Warga juga meminta BPK RI melakukan audit terhadap penggunaan anggaran proyek tersebut.

“PUTUSKAN RANTAI KORUPSI ITU DARI SEKARANG! Jika dalam 7 hari tidak ada tindakan, kami akan melakukan aksi damai ke Kantor DPRD dan Kejari Nias Barat,” ancam warga.

Hingga berita ini dipublikasikan, Bupati Nias Barat, PPK Dinkes, Ketua DPRD, dan pihak KSO belum memberikan klarifikasi. Pihak DiscoveryNews.id membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Laporan: Tim DiscoveryNews.id
Editor: Redaksi Sumatera utara DiscoveryNews.id
*Foto: Dokumentasi Warga 14 Juli 2026 – Kolase Papan Proyek Rp138,2 Miliar dan Kondisi Lapangan

Komentar