SIAK,Discovery news.id — Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak,
Junaidi Pejabat yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga meminta sejumlah uang kepada rekanan pemenang tender.
Kasus bermula ketika Direktur CV Shift of Marine berinisial AS hendak mencairkan uang muka proyek Pengadaan Jasa Sewa Sarana Transportasi Air untuk Desa Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Tahun Anggaran 2026.
Menurut hasil penyelidikan polisi, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 14.17 WIB, Junaidi diduga menghubungi AS melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, ia diduga meminta uang sebesar Rp25 juta setelah dana proyek berhasil dicairkan.
Sekitar pukul 14.30 WIB, dana proyek masuk ke rekening perusahaan. Namun, karena harus menyiapkan kebutuhan operasional pekerjaan, AS mengaku hanya mampu menyerahkan Rp15 juta.
Uang tersebut kemudian dibawa ke kediaman Junaidi di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak. Tak lama setelah penyerahan uang berlangsung, tim Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak yang sebelumnya telah melakukan pemantauan langsung bergerak.
Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan permintaan uang oleh oknum pejabat kepada rekanan proyek. Polisi kemudian melakukan pembuntutan sejak korban berada di Bank Riau Kepri hingga mengikuti pergerakannya.
Sekitar pukul 15.20 WIB, petugas menghentikan AS di sebuah rumah makan untuk dimintai klarifikasi. AS mengakui baru saja menyerahkan uang Rp15 juta kepada Kadishub Siak.
Berbekal pengakuan tersebut, polisi menuju rumah Junaidi. Saat dikonfrontasi, Junaidi disebut mengakui telah menerima uang dari rekanan. Uang yang diduga hasil pemerasan itu masih berada dalam penguasaannya dan langsung diamankan sebagai barang bukti.
Selain uang Rp15 juta yang diduga terkait transaksi tersebut, penyidik turut menyita uang tunai Rp50 juta, dua unit telepon genggam, sebuah tas ransel, serta satu unit sepeda motor untuk kepentingan penyidikan.
Polres Siak menetapkan Junaidi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dengan memaksa seseorang memberikan uang atau keuntungan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Hingga kini penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun praktik serupa dalam proyek-proyek lainnya.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan tindak pidana dalam perkara ini masih berada dalam proses penyidikan. Tersangka tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.(LINA MUKERJI)













Komentar