KALBAR,KETAPANG DiscoveryNews.id – Kinerja Polres Ketapang kini tengah menjadi sorotan publik. Hal ini dipicu oleh lambannya penanganan kasus dugaan penggelapan uang Sisa Hasil Kebun (SHK) yang dilakukan oleh oknum Ketua Koperasi Produsen Perkebunan Bersama.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh seorang warga bernama Indrayono pada tanggal 22 April 2026. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor STPL/267/IV/2026/KALBAR/RES KETAPANG dan SP Lidik/267/IVRES.I.11/2026RESKRIM-1.
Dalam laporannya, Indrayono menduga adanya tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 486 KUHP. Dugaan tersebut mengarah kepada Ujang Suhardi, yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Produsen Perkebunan Bersama, terkait penyalahgunaan dana SHK yang seharusnya menjadi hak para anggota.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor merasa kecewa dengan progres penyidikan yang dianggap berjalan di tempat. Lambannya proses hukum ini menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat mengenai keseriusan pihak kepolisian dalam mengusut tuntas perkara yang menyangkut hak-hak ekonomi anggota koperasi tersebut.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Polres Ketapang terkait hambatan apa yang membuat penanganan kasus ini memakan waktu yang cukup lama. Masyarakat berharap kepolisian dapat segera mengambil langkah tegas demi tegaknya keadilan bagi anggota koperasi yang dirugikan.
Tetap ikuti perkembangan berita ini dan informasi menarik lainnya hanya di discoverynews.id .
(Tim/Red)













Komentar