MAMUJU,Discoveryinews.id – Personel Polsek Tapalang, Polresta Mamuju, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait seorang pria bernama Rian yang diduga hendak melakukan penipuan dengan modus meminjam telepon genggam milik warga sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor trail Honda CRF.
Kapolsek Tapalang, Iptu Amiruddin, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, anggotanya langsung menuju lokasi kejadian di Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang, untuk melakukan pengecekan dan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Namun, sebelum petugas tiba di lokasi, Rian diduga lebih dahulu melarikan diri ke kawasan hutan. Dalam pelariannya, ia meninggalkan sepeda motor trail Honda CRF yang digunakan.
Petugas kemudian mengamankan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan serta identifikasi. Dari hasil pengecekan, motor trail Honda CRF itu diketahui merupakan kendaraan hasil tindak pidana pencurian yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah Kampung Lemo-Lemo, Kabupaten Mamuju Tengah.
Selain itu, polisi juga menemukan adanya perubahan pada tampilan kendaraan. Warna asli sepeda motor yang semula hitam telah diubah menjadi hijau tosca. Perubahan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan identitas kendaraan dan mengelabui petugas maupun masyarakat.
Saat ini, sepeda motor trail Honda CRF telah diamankan di Mapolsek Tapalang dan selanjutnya akan diserahkan kepada Polres Mamuju Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, terduga pelaku Rian masih dalam pengejaran aparat kepolisian setelah diduga melarikan diri ke kawasan hutan.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan terduga pelaku agar segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat. Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.







Komentar