Proses Pengurusan Merk Dagang (HAKI) Lambat, Warga Kalbar Keluhkan Status Tidak Jelas hingga 6 Bulan Tidak Selesai.

PONTIANAK, Discoverynews — Lambatnya proses pengurusan Kekayaan Intelektual (HAKI), khususnya terkait Hak Cipta dan Merek Dagang, menuai sorotan tajam dan keluhan dari masyarakat Kalimantan Barat. Sejumlah warga menyuarakan kekecewaan berat lantaran status pendaftaran mereka tidak kunjung menunjukkan kemajuan berarti meski sudah menanti hingga setengah tahun.

Salah satu pemohon berinisial YW mengungkapkan kekecewaannya secara terbuka. Ia mengaku telah mendaftarkan karya serta merek usahanya melalui prosedur resmi. Namun, saat diperiksa secara berkala melalui platform resmi Dirjen HAKI, status permohonannya tidak kunjung berubah.

“Sudah 6 bulan saya cek berkala di website resmi HAKI, tapi statusnya masih terus ‘Dalam Pemeriksaan’. Tidak ada kepastian sama sekali kapan proses ini selesai,” ujar YW dengan nada kecewa saat diwawancarai.

Pembayaran Lunas di Awal, Pelayanan Dinilai Pas-pasan, Kekecewaan YW dan warga lainnya makin membuncah mengingat kewajiban pembayaran biaya pendaftaran telah diselesaikan secara penuh di muka (di awal pendaftaran). Menurut YW, sebagai bentuk komitmen pelayanan publik, kementerian terkait seharusnya mengimbangi pembayaran wajib tersebut dengan proses administrasi yang efisien dan transparan.

Kondisi ini memicu pertanyaan mendasar dari publik terkait keseriusan kementerian dalam mendukung perlindungan hukum bagi para pelaku usaha lokal maupun pencipta karya di daerah.

“Kami sudah memenuhi semua persyaratan administrasi dan membayar biaya pendaftaran secara penuh di awal. Tetapi mengapa respon dan pemrosesannya lambat sekali? Ini membuat kami mempertanyakan, sejauh mana kementerian serius mengurus perlindungan Hak Cipta dan Merek Dagang bagi warga daerah?” tambah YW.

Beban Bagi Pelaku Usaha Lokal, Ketidakpastian hukum dan kelambatan proses ini ber dampak langsung bagi kelangsungan usaha masyarakat. Tanpa adanya sertifikat HAKI yang sah, para pelaku usaha merasa cemas produk atau brand mereka rentan ditiru atau diklaim pihak lain selama masa penantian status “Dalam Pemeriksaan” yang tak pasti.

Masyarakat Kalimantan Barat berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) segera mengevaluasi sistem pemeriksaan berkas, mempercepat proses verifikasi, serta memberikan kejelasan garis waktu (timeline) pengurusan HAKI secara transparan.

(Tim/Red)

Komentar