Garut, Discoverynews.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Tani Merdeka Indonesia Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, untuk mengisi jabatan Wakil Menteri Pertanian Republik Indonesia. 25 juli 2026.
Ketua DPC Tani Merdeka Indonesia Kecamatan Bungbulang, WahyuArb, didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sani Zain, menyampaikan bahwa Don Muzakir merupakan sosok yang memiliki pengalaman, dedikasi, dan komitmen tinggi dalam memperjuangkan kemajuan sektor pertanian Indonesia.

Menurut Wahyu, selama memimpin Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir dinilai aktif membangun komunikasi dengan para petani di berbagai daerah serta mendorong berbagai program yang berpihak kepada kesejahteraan petani dan ketahanan pangan nasional.
“Kami dari DPC Tani Merdeka Indonesia Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut memberikan dukungan penuh kepada Bapak Don Muzakir untuk menjadi Wakil Menteri Pertanian Republik Indonesia. Beliau memiliki kapasitas, pengalaman, dan kepedulian yang tinggi terhadap kemajuan pertanian Indonesia,” ujar Wahyu.

Senada dengan itu, Sekjen DPC Tani Merdeka Indonesia Kecamatan Bungbulang, Sani, mengatakan bahwa kehadiran figur yang memahami kondisi petani di lapangan akan menjadi nilai tambah dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam mewujudkan swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.
DPC Tani Merdeka Indonesia Kecamatan Bungbulang berharap aspirasi para petani dapat menjadi perhatian pemerintah dalam menentukan sosok yang akan mendampingi Menteri Pertanian menjalankan berbagai program strategis nasional di bidang pertanian.
Dukungan ini merupakan bentuk harapan agar sektor pertanian Indonesia semakin maju, mandiri, dan mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh petani di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai pengisian jabatan Wakil Menteri Pertanian. Penetapan pejabat tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
red











Komentar