Jakarta, Discoverynews.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, buka suara terkait temuan emas batangan seberat 74 kilogram yang disita penyidik dari rumahnya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pernyataan tersebut disampaikan Febrie kepada awak media saat hendak dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jumat (24/7/2026) malam.
Febrie mengakui rumah di Sentul yang menjadi lokasi penggeledahan merupakan miliknya. Namun, ia menolak menjelaskan asal-usul maupun kepemilikan emas tersebut dan meminta agar hal itu ditanyakan langsung kepada penyidik yang menangani perkara.
“Itu biar jaksa penyidik lihat itu punya siapa dan digunakan untuk apa kegiatannya. Nanti minta penyidik jawab,” kata Febrie kepada wartawan saat akan dibawa ke Rutan KPK, Jumat (24/7/2026).
Penyidik sebelumnya menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah dan berbagai mata uang asing, serta sejumlah dokumen dan barang bukti lain dari rumah di kawasan Sentul. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan beberapa perkara, di antaranya dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN, PT Asabri, dan PT CBS.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih terus berlangsung. Aparat penegak hukum menyatakan akan mendalami asal-usul seluruh aset yang telah disita sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara tersebut.













Komentar