oleh

SEPETAK Minta Kejelasan Revitalisasi Tambak PSN di Batujaya Sebelum Proyek Dieksekusi

Karawang, Discoverynews.id:  Rencana revitalisasi lahan tambak seluas sekitar 2.000 hektare di wilayah Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, yang mencakup empat desa dan akan dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menuai perhatian dari para penggarap tambak dan Serikat Pekerja Petani Karawang (SEPETAK).

Para penggarap menyatakan tidak menolak program revitalisasi yang masuk dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun, mereka meminta agar pemerintah terlebih dahulu memberikan kepastian mengenai legalitas lahan, mekanisme pelaksanaan proyek, serta bentuk ganti rugi kepada masyarakat yang selama ini mengelola tambak tersebut.

Menurut mereka, kawasan tambak yang kini produktif bukanlah lahan yang terbentuk secara instan. Dahulu kawasan tersebut merupakan lahan yang tidak terurus, kemudian dibuka, dirawat, dan dikelola oleh para petani tambak selama bertahun-tahun hingga turun-temurun sehingga menjadi kawasan budidaya perikanan yang memberikan penghidupan bagi masyarakat.

Anggota SEPETAK, Misan, yang akrab disapa Obreng, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak adanya revitalisasi tambak, tetapi meminta seluruh prosedur dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan.

“Kami tidak menolak adanya proyek revitalisasi tambak dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kecamatan Batujaya. Namun kami meminta agar prosedurnya jelas dan masyarakat penggarap diberikan kepastian,” tegas Obreng kepada awak media, Sabtu (25/7/2026).

Ia menambahkan, SEPETAK berharap pemerintah terlebih dahulu menyelesaikan persoalan legalitas lahan sebelum pelaksanaan proyek dilakukan.

“Intinya, SEPETAK meminta legalitas tanah diselesaikan terlebih dahulu. Setelah itu baru dilakukan eksekusi sesuai dengan harga pasaran tanah yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Obreng meminta KKP segera melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan.

“Kalau memang belum ada titik terang, paling tidak lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Jelaskan seperti apa program revitalisasi tersebut, bagaimana mekanisme pelaksanaannya, dan bagaimana bentuk ganti ruginya,” katanya.

Obreng juga menegaskan bahwa pihaknya bersama para penggarap akan menyuarakan penolakan apabila proyek dijalankan tanpa adanya kejelasan mengenai hak-hak masyarakat.

“Kami akan menolak dan memperjuangkan hak para penggarap apabila tidak ada kejelasan mengenai ganti rugi maupun kepastian hukum. Kami juga berharap pihak KKP sebagai pemrakarsa proyek dapat memberikan dokumen yang jelas terkait status kawasan yang akan direvitalisasi agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” pungkasnya. (Ben/wm)

Komentar

News Feed