Jakarta Discoverynews.id– Pemerintah Indonesia menilai kebijakan terbaru Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menetapkan tarif impor sebesar 10 persen terhadap produk asal Indonesia justru memberikan kepastian bagi pelaku usaha, meski di sisi lain persaingan global tetap menjadi tantangan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemberlakuan tarif 10 persen merupakan perkembangan yang lebih baik dibandingkan skenario tarif yang lebih tinggi.
“Berarti yang tarif 19 persen tidak jadi. Kembali ke tarif normal 10 persen yang berlaku secara umum. Ya, bagus buat kita,” ujar Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (24/7).
Meski demikian, Purbaya mengakui keuntungan tersebut tidak sepenuhnya memberikan keunggulan kompetitif bagi Indonesia. Pasalnya, tarif serupa juga diterapkan terhadap sejumlah negara mitra dagang Amerika Serikat lainnya.
“Kalau dari sisi persaingan sama saja, yang lain juga kena. Mungkin kita rugi sedikit karena semua berada pada level yang sama,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Donald Trump menetapkan tarif impor baru sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap barang dari sekitar 60 negara mitra dagang AS. Kebijakan tersebut diberlakukan setelah berakhirnya tarif sementara yang sebelumnya diterapkan selama 150 hari. Pemerintah AS menyebut kebijakan ini berkaitan dengan penegakan larangan terhadap produk yang dibuat menggunakan tenaga kerja paksa di berbagai negara.
Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang dikenai tarif 10 persen bersama sejumlah negara lain seperti India, Malaysia, Kanada, Inggris, Meksiko, Bangladesh, dan Pakistan. Sementara beberapa negara lain dikenai tarif hingga 12,5 persen.
Pemerintah Indonesia masih terus mencermati implementasi kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan adanya daftar produk tertentu yang dapat memperoleh pengecualian dari tarif baru Amerika Serikat.
Red













Komentar