Majene,discoverynews.id – Penggunaan Anggaran Bantuan Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Majene menjadi sorotan. Sejumlah kegiatan fisik dengan nilai anggaran mencapai lebih dari Rp1,2 miliar diduga tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan penggunaan dana BTT yang diperuntukkan bagi kondisi darurat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat lima kegiatan fisik yang dikerjakan melalui pola swakelola. Kegiatan tersebut meliputi perbaikan infrastruktur tanggul, pembangunan bronjong, normalisasi sungai, pembangunan talud, hingga rehabilitasi jembatan.
Adapun rincian kegiatan tersebut yakni perbaikan tanggul Dusun Karondongan, Kecamatan Tammerodo dengan anggaran sebesar Rp250 juta. Kemudian perbaikan tanggul Lingkungan Parappe, Kelurahan Sirindu senilai Rp200 juta.
Selanjutnya, pembangunan bronjong dan normalisasi sungai di Desa Seppong dan Desa Mayamba, Kecamatan Sendana dengan nilai Rp296 juta. Pembangunan talud Sungai Camba-Camba, Kecamatan Tammerodo Sendana sebesar Rp270 juta, serta bantuan rehabilitasi jembatan di Kelurahan Galung, Kecamatan Banggae dengan anggaran Rp200 juta.
Sorotan muncul karena sejumlah pihak mempertanyakan dasar pelaksanaan kegiatan tersebut menggunakan anggaran BTT. Dana BTT pada prinsipnya digunakan untuk kebutuhan yang bersifat mendesak dan tidak dapat diprediksi sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan tersebut disebut tidak dilengkapi dengan penilaian kondisi kedaruratan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang menjadi salah satu unsur pendukung dalam penggunaan anggaran BTT.
Tak hanya persoalan dasar penggunaan anggaran, dokumen pertanggungjawaban atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan juga menjadi perhatian. Berdasarkan hasil penelusuran, terdapat dugaan kejanggalan pada sejumlah dokumen pendukung seperti nota pembelian, kuitansi, hingga stempel toko yang digunakan dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Dokumen tersebut diduga tidak mencerminkan transaksi sebenarnya dan diduga dibuat untuk melengkapi administrasi pertanggungjawaban kegiatan swakelola.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan resmi oleh aparat atau lembaga berwenang, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta kerugian terhadap keuangan daerah.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses audit maupun penyelidikan dari pihak yang memiliki kewenangan.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Majene belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, salah seorang staf Dinas PUPR Majene yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan bahwa persoalan tersebut telah menjadi perhatian auditor. Ia menyebut terdapat rekomendasi agar sejumlah nilai yang menjadi temuan dapat dikembalikan ke kas daerah.
“Memang sudah menjadi temuan dan ada rekomendasi untuk pengembalian,” ujar sumber tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Majene maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.














Komentar