Jakarta, Discoverynews.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengambil langkah tegas dalam membenahi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 883 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG dihentikan operasionalnya secara permanen, sementara 261 pegawai non-ASN dan tenaga ahli diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin dan tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Keputusan tersebut diumumkan Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor Badan Gizi Nasional, Jakarta Pusat, pada Senin (27/7/2026). Menurutnya, penutupan dilakukan setelah BGN memberikan kesempatan kepada pengelola dapur untuk melakukan perbaikan, namun sebagian besar tidak menunjukkan komitmen memenuhi standar operasional prosedur (SOP).
“Yang tidak memenuhi standar kualitas, higienitas, sanitasi, hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sudah kami beri tenggat waktu untuk memperbaiki. Namun, karena tidak dipenuhi, kami putuskan untuk menghentikan operasionalnya secara permanen,” ujar Sudaryono.
Berbeda dengan kebijakan sebelumnya, BGN menegaskan bahwa tagihan dari dapur MBG yang ditutup permanen kali ini tidak akan dibayarkan, sebagai bentuk penegakan disiplin dan akuntabilitas dalam pengelolaan program.
Selain menutup ratusan dapur MBG, Sudaryono juga mengumumkan pemberhentian 261 pegawai, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Mayoritas diberhentikan karena dugaan pelanggaran disiplin, ketidakpatuhan terhadap aturan, serta pelanggaran lainnya dalam pelaksanaan tugas.
“Per 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Yang melanggar kami berikan sanksi. Kami umumkan telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN,” kata Sudaryono dalam konferensi pers tersebut.
Langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar kualitas, keamanan pangan, dan tata kelola yang baik. BGN menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh SPPG di Indonesia dan tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pengelola maupun pegawai yang terbukti melanggar ketentuan.














Komentar