MAMUJU, Discoveryinews.id – Gerak cepat Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju bersama Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mamuju. Seorang pria berinisial Muh Syahrul Ramadhan (31) berhasil diamankan setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik korban serta menggadaikan sejumlah barang berharga.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/258/VII/2026/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR tanggal 26 Juli 2026. Korban dalam perkara ini diketahui bernama Muhammad Akbar (31), seorang anggota Polri yang berdomisili di BTN Puri Mutiara 3 Blok E No.24, Kelurahan Mamunyu, Kabupaten Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Agustinus Pigay, S.I.K. menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang menyadari sepeda motor Yamaha Mio J, satu unit laptop Asus, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya telah hilang.
Korban awalnya mencari keberadaan terduga pelaku yang diketahui telah keluar rumah menggunakan sepeda motor miliknya. Setelah beberapa waktu tidak mendapat kabar, keluarga korban baru mengetahui bahwa kendaraan tersebut telah dibawa dan diduga digadaikan. Tak hanya itu, korban juga mendapati laptop dan BPKB kendaraan ikut dibawa oleh pelaku untuk dijadikan jaminan utang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit V Resmob bersama URC langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah di Jalan Pattalunduru, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Posko Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Mio J, satu unit laptop merek Asus, serta BPKB kendaraan milik korban. Polisi juga mengungkap bahwa barang-barang tersebut sempat digadaikan untuk memperoleh uang tunai.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif pelaku diduga karena ingin menutupi utang yang dimilikinya. Modus yang dilakukan yakni mengambil BPKB kendaraan dari kamar korban untuk digadaikan, kemudian beberapa waktu kemudian membawa sepeda motor korban dan kembali menggadaikannya bersama barang elektronik milik korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop merek Asus, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J, serta satu buku BPKB kendaraan bermotor.
Saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Posko Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju dalam kondisi sehat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perbuatan pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Agustinus Pigay menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya.














Komentar