Nganjuk,discoverynews.co.id – Ratusan jurnalis dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari berbagai organisasi di Kabupaten Nganjuk menggelar unjuk rasa damai didepan Gedung DPRD Nganjuk pada Kamis (30/7/2026).Dalam aksi tersebut mereka memprotes dan menolak keras stigma ” Londo ireng ” yang ditujukan kepada jurnalis dan aktivis LSM serta pengamat saat pidato Presiden RI Prabowo Subianto.Dalam aksi ini mereka menolak atas pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang dinilai merendahkan dan menginjak-injak harkat martabat profesi mereka.Ratusan Jurnalis ini terdiri dari beberapa organisasi wartawan seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI),Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Media Independen Online (MIO) dan Ikatan Wartawan Online (IWO) indonesia.
Rombongan unjuk rasa memulai aksi dengan melakukan long march dari Alun-alun Nganjuk menuju Gedung DPRD.Saat didepan Kantor DPRD Nganjuk para pendemo melakukan orasi sambil membawa berbagai poster, spanduk dan menyuarakan tuntutan agar Presiden memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers di Indonesia.
Salah satu aksi mereka yang menyita perhatian adalah ketika para jurnalis secara serentak melepaskan kartu identitas pers (Press Card) yang mereka kenakan,lalu melemparkannya ke jalan sebagai aksi simbolis.Tindakan ini menggambarkan kekecewaan yang mendalam terhadap pernyataan yang dinilai telah mencederai,merendahkan dan menginjak-injak kehormatan profesi jurnalis atau wartawan.Massa juga melakukan aksi tabur bunga sebagai simbol duka atas ancaman terhadap kebebasan pers.
Koordinator Lapangan(korlap) aksi Jamal mengatakan bahwa wartawan memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan demokrasi sehingga tidak seharusnya mendapat stigma negatif.
“Wartawan adalah salah satu pilar demokrasi Indonesia. Mari kita tanggalkan ID Card kita sebagai bentuk kekecewaan atas upaya intimidasi dan pelabelan ini,” seru Jamal.serunya dengan melepaskan dan menanggalkan kartu identitas pers ke jalan.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Nganjuk Bagus Jatikusumo,menilai penggunaan istilah “Londo Ireng” telah melukai martabat wartawan, jurnalis, aktivis LSM maupun pengamat yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik.
“Ini bentuk kekecewaan kami sebagai insan pers di Kabupaten Nganjuk terhadap pernyataan Kepala Negara yang menyebut wartawan, jurnalis, LSM, maupun pengamat sebagai ‘Londo Ireng’. Kami bukan Londo Ireng, kami Merah Putih,” tegas Bagus.
Ia juga menegaskan bahwa pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi yang harus dijaga keberadaannya.
“Pers memiliki fungsi strategis dalam demokrasi.Pernyataan tersebut telah mencederai marwah wartawan, jurnalis, LSM, dan pengamat di Republik Indonesia,” tandasnya.
Selain menggelar aksi damai,massa juga menyusun petisi yang akan disampaikan kepada Presiden melalui Istana Negara. Isi petisi tersebut mendesak Presiden Prabowo Subianto memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers nasional.
“Langkah awal kami adalah turun ke jalan dan menyusun petisi. Petisi ini akan kami sampaikan ke Istana agar Presiden memberikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers di Republik Indonesia,” ujar Bagus.
Aksi berlangsung tertib, damai serta mendapat pengawalan aparat keamanan.Aspirasi peserta aksi kemudian diterima langsung oleh pimpinan DPRD Kabupaten Nganjuk. Dalam dialog yang berlangsung di halaman gedung DPRD, pimpinan dewan menandatangani Surat Pernyataan Komitmen Bersama tentang Menjaga Kebebasan Pers,Kebebasan Berekspresi dan Penyampaian Pendapat di Kabupaten Nganjuk.
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahyono mengapresiasi para jurnalis dan aktivis LSM yang menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai mekanisme.
“Kami dari DPRD Kabupaten Nganjuk akan menindaklanjuti dan meneruskan seluruh aspirasi yang disampaikan teman-teman media. Terima kasih karena telah menyampaikan aspirasi secara kondusif dan prosedural,” ungkapnya.
Ketua DPRD Nganjuk juga menyatakan kesiapan DPRD Kabupaten Nganjuk untuk meneruskan tuntutan tersebut hingga ke DPR RI.
“Kami siap menampung, menindaklanjuti dan memperjuangkan aspirasi ini sampai ke DPR RI.Terima kasih karena masih mempercayai DPRD Kabupaten Nganjuk sebagai lembaga penyalur aspirasi masyarakat,” pungkas Tatit.
Aksi “Nganjuk Menggugat!” tersebut menjadi salah satu unjuk rasa terbesar yang melibatkan komunitas pers dan organisasi masyarakat sipil di Kabupaten Nganjuk dalam beberapa tahun terakhir.Melalui aksi ini, para peserta berharap kebebasan pers, kebebasan berekspresi, serta fungsi kontrol sosial tetap dihormati sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi di Indonesia.
Menanggapi aksi tersebut, Ebit Widiantoro selaku Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Nganjuk menyatakan dukungannya terhadap aksi solidaritas yang dilakukan ratusan jurnalis dan aktivis LSM.Menurutnya, kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus dijaga dan dihormati.
“Kalau istilah ‘Londo Ireng’ hendak digunakan, menurut saya justru lebih tepat ditujukan kepada oknum pejabat negara yang digaji oleh rakyat tetapi mengkhianati amanah rakyat, seperti pelaku korupsi, pejabat yang menyalahgunakan wewenang, maupun oknum yang terlibat dalam praktik mafia hukum.Jangan sampai istilah itu justru diarahkan kepada insan pers yang menjalankan tugasnya untuk kepentingan publik,” tandas Ebit.
Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi kepada masyarakat serta menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan.Karena itu, menurutnya kritik yang disampaikan pers merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan tidak seharusnya dipandang sebagai tindakan yang bertentangan dengan kepentingan bangsa.
“Pers bekerja untuk kepentingan publik.Kritik yang disampaikan wartawan adalah bagian dari kontrol sosial agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas dan supremasi hukum,” tutupnya.
- (Prs)









Komentar